Trio Budak Sabu di Banjarmasin Tengah Disikat Ditresnarkoba Polda Kalsel

0

MEMBERANGUS para pengedar sabu terus ditabuh jajaran Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan. Dalam sehari, tiga budak narkoba ini pun dicocok petugas dalam satu lokasi.

MEREKA adalah Saipullah alias Ipul (41 tahun), warga Jalan Pangeran Antasari Gang Suka Damai RT 09 RW 03 Kelurahan Pekapuran Laut, Banjarmasin Tengah.

Bersama dua rekannya, Misbah alias Imis (30 tahun), warga Jalan Kolonel Sugiono Gang ABC RT 004 RW 001 Nomor 15 Kelurahan Pekapuran Laut dan Arif Hidayat alias Arif (25 tahun), tinggal di Jalan Kampung Melayu Darat Gang IV RT 013 RW 001 Kelurahan Kampung Gadang, Banjarmasin Tengah. Kedua tersangka ini diketahui merupakan penyuplai sabu untuk Ipul.

BACA : Wisnu: Tampang Said AZA Tak Mencurigakan, Tapi Pengedar Sabu Terbesar

Dari aksi menyikat pemain sabu dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari, sukses didapat satu paket sabu dengan berat kotor 4,46  gram, berat bersih 4,28  gram, serta beberapa ponsel pintar berbagai macam merek.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit 1 AKBP Matsari, mengungkapkan ketiga pelaku barang terlarang ini ditangkap pada Jumat (5/6/2020) sekitar pukul 15.05 Wita.

“Penangkapan ketiga pengedar sabu ini berkat operasi penyamaran yang dilakukan anggota. Saat itu, anggota menyamar sebagai pembeli hingga mendapat barang bukti sabuseberat 4,46 gram atau berat bersih 4,28 gram,” ucap AKBP Matsari kepada jejakrekam.com, Minggu (7/6/2020).

BACA JUGA : Berakhirnya Sepak Terjang Habibi, Sang Gudang Narkoba Kalsel

Trio budak sabu ini pun akhirnya digiring ke Mapolda Kalsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Termasuk, mengurai sumber barang haram yang didapat para tersangka ini.

Berdasar pengakuan Ipul yang ditangkap di rumahnya di Gang Suka Damai, ternyata kristal laknat itu didapat dari dua rekannya.

“Ketiga pelaku ini kami kenakan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.