Ikuti Saran BPK, Bunga Program Stimulus Ditanggung Pemkab Balangan

0

PERUBAHAN skema program stimulus berupa pinjaman tanpa bunga bagi para pengumpul atau Unit Pengolahan dan Pemasaran Bokar (UPPB) harus dilakukan, perubahan program untuk menangani dampak pendemi Covid-19 di Kabupaten Balangan berdasarkan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

PERUBAHAN skema ini, menurut Kabid Perkebunan pada Dinas Pertanian Kabupaten Balangan Amirul yakni sebelumnya direncanakan jika pinjaman tanpa bunga pagi sektor perkebunan karet dilakukan langsung oleh pemerintah daerah.

Namun karena atas saran BPK, menurut Amirul, dirubah berupa pinjaman ke Bank namun bunga pinjamannya tetap ditanggung pemerintah daerah.

BACA : Hadapi Covid-19, Pemkab Balangan Kucurkan Kredit Tanpa Bunga Bagi Petani

“Jadi program stimulus pinjaman tanpa bunga sebetulnya tetap dijalankan, namun sumber pinjaman berasal dari bank dan kita hanya membayarkan bunganya saja selama enam bulan pertama,’’ ujarnya, Rabu (17/6/2020)

Hingga kini, lanjut Amirul, suda ada beberapa UPPB dan pengumpul karet yang kreditnya sudah cair di bank yang termasuk dalam program stimulus yang dijalankan ini.

“Menurut data kita, sudah ada sekitar Rp 1,4 miliar kredit yang disalurkan dalam program stimulus ini. Untuk beberapa pengaju kredit lainnya masih menunggu proses bank, kita hanya menjamin bunganya saja sedangkan untuk proses pinjaman itu domain bank dengan pemohon kredit,’’ ungkapnya.

BACA JUGA: Program Stimulus Kredit Karet Di Balangan Segara Digulirkan

Besaran dana yang disediakan sendiri, kata Amirul, pihaknya menyadiakan anggaran sekitar Rp 200 juta lebih untuk pembayaran bunga pinjaman selama 6 bulan pertema, sehingga dengan asumsi besaran tersebut bisa merealisasikan besaran pinjaman di bank sebesar Rp 7 miliar.

Sekedar untuk diingat, semula tim gugus tugas berencana mengangarkan untuk program stimulus ini sebanyak  Rp 13 miliar, namun karena adanya perubahan perencanaan berdasarkan skala prioritas dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID- 19 Balangan, maka diturunkan menjadi Rp 7,135 miliar.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.