MENDAPAT laporan dari masyarakat bahwa AH alias Hamid (32 tahun), warga Jalan Sungai Pantai, Kelurahan Sungai Pantai, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala, sering menyediakan sabu untuk dijual, jajaran Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel bergerak cepat.
DIPIMPIN langsung Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi Aliamin penyelidikan pun dilakukan, dengan menyamar sebagai pembeli (Undercover Buying) untuk memesan sabu kepada AH, kemudian AH membawa petugas mendatangi rumah RD alias Amang, warga Jalan IR PHM Noor Gang Bina Karya No 57 RT 68, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Banjarmasin, untuk memesan atau membeli narkotika jenis sabu.
Saat di tempat kejadian perkara (TKP), RD menunjukan sabu ditangan kanan dan kiri, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan pada RD dan AH, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Kalsel.
Dari tangan kedua pengedar sabu tersebut, petugas berhasil mengamankan, 2 paket sabu dengan berat bersih 4,98 gram, 2 paket sabu dengan berat bersih 4,87 gram, 2 paket sabu dengan berat bersih 4,80 gram, 2 paket sabu dengan berat berat bersih 4,89 gram, total shabu yang didapat dengan berat bersih sebanyak 19,54 gram, kemudian 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah HP merk Realme, 1 buah HP merk Brand Code, 1 buah HP merk Samsung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit 3 AKBP Andi Aliamin kepada jejakrekam.com, Kamis (4/6/2020), membenarkan telah mengamankan dua orang penyalahguna narkotika pada Rabu (3/6/2020) sekitar pukul 12.30 Wita. “Ya benar kita telah melalukan penangkapan terhadap AH dan RD dengan menyamar sebagai pembeli (undercover buying),” ucap Andi.(jejakrekam)