Jika Terapkan ‘New Normal’, Polda Kalsel Fokus Disiplinkan Warga Taati Protokol Covid-19

0

AKTIVITAS sosial ekonomi akan lebih mewarnai era kenormalan baru (new normal) di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) yang belum mereda, menjadi pilihan kebijakan pemerintah.

NAMUN, di masa ‘new normal’ itu salah satu indikatornya adalah surveilans kesehatan masyarakat. Yakni, jumlah pemeriksaan spesimen Covid-19 yang meningkat dan diikuti dengan berkurangnya kasus positif yang terpapar virus Corona.

“Kalau nantinya, Kalimantan Selatan menerapkan aktivitas sosial ekonomi pada era kenormalan baru (new normal), maka Polda Kalsel akan melaksanakan penegakan disiplin masyarakat,” ucap Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Nico Afinta kepada awak media di halaman Mapolda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (27/5/2020).

BACA : Kasus Covid-19 Kalsel Diprediksi Memuncak Di Juli, New Normal Efektif Bulan Agustus

Ia mengaku sudah bertemu dengan Danrem 101/Antasari Kolonel Inf Firmansyah dan Sekdaprov yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 Kalsel, Abdul Haris Makkie membahas tahapan-tahapan new normal dengan melaksanakan penegakan disiplin.

“Sebab, dalam mematuhi protokol Covid-19 adalah kesadaran pribadi yang terwujud dalam bentuk disiplin,” tegas jenderal bintang dua ini.

Menurut Nico Afinta, perilaku setiap orang harus disiplinkan, sehingga personel TNI/Polri lebih fokus pada penegakan disiplin penerapan protokol Covid-19. Yakni, menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan, jaga jarak dan apabila sakit harus diperiksa dan lainnya.

BACA JUGA : Hati-Hati Lonjakan Kasus Corona, Warga Pasar Di Banjarmasin Diingatkan Patuhi Protokol Kesehatan

“Protokol-protokol ini diminta oleh Kapolri dan Panglima TNI kepada anggotanya untuk menegakkannya. Ya, agar kita bisa beraktivitas seperti sediakala dalam suasana yang berbeda atau new normal. Apabila masyarakatnya siap mewujudkan disiplin yang sudah diminta tersebut,” ucapnya.

Kapolda Kalsel ini menegaskan apabila masyarakat tidak mematuhi aturan tersebut, maka ada sanksi hukum. Sebab, beber dia, dalam aturan yang sudah ada, bagi penegak hukum baik TNI-Polri dan pemerintah daerah bisa menerapkan pasal-pasal yang sudah diatur, yaitu Pasal 212 KUHP.

“Apabila seseorang diminta petugas tidak melaksanakan atau melawan, itu bisa ancamannya memang di bawah satu tahun penjara. Tapi, buat kami sudah ada landasan yuridis apabila masyarakat tidak mematuhi. Ingat kami selalu mengedepankan persuasif, penegakan pidana hanya pilihan terakhir,” cetus Nico.

BACA JUGA : Data Covid-19 HSU Dinilai Janggal, GTPP Kalsel Segera Panggil Bupati Abdul Wahid

Ia mengaku senang jika masyarakat sudah mengerti dan mengetahui apa saja yangmenjadi kewajiban kita semua. Tidak hanya masyarakat, namun kewajiban bagi TNI-Polri untuk mengedepankan edukasi.

“Saya kira masyarakat sudah mengerti bahwa salah satu dan lainnya saling membutuhkan untuk mematuhi disiplin ini,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.