Beri Kelonggaran, Bupati Barito Utara Izinkan Umat Islam Gelar Shalat Jumat dan Ied di Masjid

0

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Barito Utara akhirnya menerima usulan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Dewan Masjid untuk melonggarkan pengetatan peribadahan shalat di masjid.

MESKI masih zona merah Covid-19, Bupati Barito Utara H Nadalsyah mengizinkan pelaksanaan shalat Jumat maupun Idul Fitri di masjid berdasar hasil rapat yang digelar di Rumah Jabatan Bupati Barito Utara, Muara Teweh, Senin (18/5/2020).

Ketua MUI Barito Utara H Akhmad Gazali mengatakan, sudah tujuh minggu atau Jumat, masjid tidak melaksanakan shalat jumatan setelah ada imbauan dari pemerintah daerah. 

“Dengan imbauan tersebut,  makanya di masjid-masjid yang ada tidak dilaksanakan shalat berjamaah. Walau pun, untuk azan shalat lima waktu masih terdengar. Ya, karena daerah kita sedang ada wabah Covid-19,” ucap Akhmad Gazali kepada awak media usai rapat bersama Bupati Nadalsyah.

BACA : Temui Bupati, Dewan Masjid Barito Utara Minta Shalat Ied Digelar Di Masjid

Namun seiring dengan waktu, beber Gazali, ternyata ada tiga warga Barito Utara yang positif Covid-19 telah sembuh, sehingga ada keinginan umat Islam untuk bisa melaksanakan shalat berjamaah di masjid.

Bupati Barito Utara  H Nadalsyah juga menyepakati usulan dari ormas Islam karena membutuhkan masukan sebelum mengambil keputusan terkait dekatnya pelaksanaan shalat Ied dan Jumat.

Berdasar kesepakatan itu, akhirnya Pemkab Barito Utara pun memberi kelonggaran untuk melaksanakan ibadah di masjid maupun tempat ibadah lainnya. 

BACA JUGA : Pejabat Pemkab Barito Utara Dirapid Test, Hasilnya Non Reaktif

Sebelum memberikan kelonggaran baik shalat Jumat,  Idul fitri dan shalat berjamaah lainnya,  pemerintah daerah akan memasang berupa imbauan baik bagi pengurus maupun jamaah lainnya. 

“Dalam imbauan itu, tentu saja segala protokol yang sudah ditetapkan harus ditaati agar nantinya sesuai dengan hasil kesepakatan bersama,” tegas  Bupati Nadalsyah.

Menurutnya, walau diberi kelonggaran, namun selama menjalankan peribadahan di masjid atau tempat ibadah lainnya harus menjalankan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.

“Kami juga mengingatkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban sesuai kesepakatan,” tandasnya.

Rapat itu juga dihadiri unsur Forkompimda Barito Utara, seperti dari Polres Barito Utara, Kodim 1013/Muara Teweh dan Ketua DPRD Barito Utara, serta instansi terkait.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.