Hanya Alokasi 30 Persen, Sekdaprov Kalsel Sebut DAU-DBH Hanya Terlambat Dibayar

0

MENTERI Keuangan Sri Mulyani bersama DPR RI menyekapati penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) bagi 380 pemerintah daerah dalam rapat kerja di DPR RI, Jakarta, Selasa (5/5/2020).

SANKSI yang diberikan Menteri Keuangan Sri Mulyani juga berdasar rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akibat terlambatnya 380 pemerintah daerah melaksanakan penyesuaian APBD terkait pandemi Covid-19 yang ditentukan sebesar 50 persen. Akibatnya, DAU dan atau DBH ditunda pembayaran 35 persen untuk APBD tahun anggaran 2020 ini.

Dari 380 pemda itu, termasuk Pemprov Kalimantan Selatan dan 7 kabupaten yakni Pemkab Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Kotabaru, Tabalong, Tapin, Balangan dan Tanah Bumbu.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalimantan Selatan Abdul Haris Makkie mengakui hal itu. Namun, Haris meluruskan jika sanksi itu akibat Pemprov Kalsel lalai atau terlambat menyampaikan laporan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020 ke pemerintah pusat di Jakarta.

BACA : Akibat Lalai, Jatah DAU-DBH Pemprov Kalsel dan 7 Kabupaten Ditunda Pemerintah Pusat

“Kami telah melaporkan penyesuaian tersebut sesuai jadwal, artinya tidak terlambat. Hanya saja, belum sesuai dengan isi SKB (surat keputusan bersama) Mendagri dan Menkeu,” ujar Haris Makkie kepada jejakrekam.com, Kamis (7/5/2020).

Menurut dia, dalam SKB Mendagri dan Menkeu ditegaskan pemerintah daerah diminta menyesuaikan anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar 50 persen. Sementara, Pemprov Kalsel hanya melakukan penyesuaian 30 persen.

“Karena kami mempertimbangkan beberapa kegiatan yang sudah dan akan dilaksanakan,” jelasnya.

BACA : Penyaluran DAU/DBH Ditunda, YLK Kalsel Minta Insentif ASN Dihapus dan Hemat Pengeluaran

Namun, setelah menerima Surat Keputusan Menkeu Sri Mulyani tentang penundaan penyaluran dana alokasi umum beberapa hari lalu, Haris menegaskan  pihaknya langsung melaksanakan rapat dengan seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk membahas hal itu.

“Kami memerintahkan seluruh SKPD agar menyesuaikan anggaran sebagaimana kesepakatan SKB Menkeu dan Mendagri,” ucap Haris Makkie.

Bahkan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kalsel selaku Sekretariat Tim Teknis Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah membuka desk pelayanan penyesuaian anggaran para SKPD.

“Nanti setelah penyesuaian selesai, segera dilaporkan kembali ke pemerintah pusat,” ujar Haris.

BACA JUGA : Tangani Virus Corona, Pemkab HSU Gelontorkan Dana Hingga Rp 200 Miliar

Ia menuturkan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 10/Km.7/2020, apabila pemda telah menyampaikan laporan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020 secara lengkap dan benar. Maka, sanksi penundaan penyaluran DAU akan dicabut dan sisa DAU disalurkan kembali,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.