Bila PSBB Efektif Berlaku, Ini Suara Para Pedagang dan Warga Banjarmasin

0

KETIKA pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSSB) resmi diberlakukan pada Jumat (21/4/2020) nanti di Banjarmasin, banyak dampak yang akan terasa. Terlebih lagi, untuk sektor perdagangan yang tak termasuk dalam ruang dispensasi.

WALIKOTA Banjarmasin Ibnu Sina dalam postingannya, menyebutkan tempat usaha yang boleh beroperasi selama PSBB berlangsung adalah supermarket, minimarket, pasar dan tokoh bahan pangan. Kemudian, toko bangunan serta toko ternak pertanian, distribusi BBM, apotek dan toko peralatan medis, bank, kantor asuransi, ATM dan layanan sistem pembayaran.

Kemudian, penyedia layanan internet, penyiaran dan layanan kabel, layanan ekspedisi barang, media cetak dan elektronik dan layanan pasar modal, pembangkit listrik, unit layanan transmisi dan distribusi. Nah, di luar itu terlarang selama pembatasan sosial diberlakukan di ibukota Kalimantan Selatan.

BACA : 1 Ramadhan Resmi Terapkan PSBB, Walikota Banjarmasin : Ini Bukan Main-Main!

Lantas bagaimana dengan pasar yang menjual pakaian atau bergelut di bisnis konveksi seperti di Pasar Sudimampir Raya dan Pasar Ujung Murung?

“Sebenarnya, kami mendukung pemberlakukan PSBB demi mencegah agar penyebaran virus Corona tak lagi meluas di Banjarmasin. Namun, bagaimana nasib kami yang tak termasuk pengecualian usaha dibolehkan selama PSBB?” ucap H Subhan, salah satu PKL di kawasan Pasar Simpang Sudimampir I Banarmasin kepada jejakrekam.com, Selasa (21/4/2020).

BACA JUGA : Ini Kegiatan yang Dilarang Jika Daerah Menerapkan PSBB

Saat ini saja, menurut Subhan, gara-gara penerapan social distancing dan physical distancing (jaga jarak aman sosial dan fisik) karena masyarakat enggan keluar rumah, pendapatan pun terjun bebas.

“Banyak barang yang tak laku karena sepi pembali. Bahkan, sekarang sudah termakan modal, buru-buru dapat untung,” kata Subhan.

Ia pun meminta agar Pemkot Banjarmasin memberikan solusi kepada para pedagang kecil, saat PSBB diberlakukan nanti. Menurut dia, rata-rata para pedagang nekat berjualan di tengah pandemi Covid-19, karena dipicu kebutuhan hidu sehari-hari.  “Apalagi, kita sebentar lagi menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1441 Hijriyah. Kalau kami terus berdiam diri di rumah, mau makan apa?” ucap Subhan.

Pemilik toko baju Fitri di Pasar Ujung Murung, H Zainuddin juga mendukung upaya Pemkot Banjarmasin dalam menerapkan PSBB. Hanya saja, sama seperti H Subhan, ia meminta ada solusi yang diberikan pemerintah kota.

“Rata-rata pedagang di Pasar Ujung Murung ini tergolong menengah ke bawah. Saat ini, berharap omzet penjualan, tidak bisa diandalkan lagi, terus menurun drastis sejak wabah Corona,” ucap H Zainuddin.

Sebelum pemberlakukan PSBB, sosialisasi penerapan pun gencar dilakukan aparat kelurahan, puskesmas, kepolisian dan tentara dengan berkeliling kota. Suasana lengang pun terlihat di ruas Jalan Hasanuddin HM dan Pangeran Samudera, yang biasanya sibuk di siang hari.

BACA JUGA : Ombudsman : Penerapan PSBB Bukan Gagah-Gagahan, Dampaknya Besar!

Warga Banjarmasin, Saniati pun meminta ketika PSBB diterapkan, maka kebutuhan sembako harus bisa dijamin pemerintah kota. Ibu rumah tangga yang tinggal di kawasan Teluk Tiram ini mengaku terpaksa harus keluar rumah, karena suaminya hanya bekerja sebagai buruh harian.

“Kami tak mendapat pendapatan yang menentu tiap hari. Kalau harus berdiam diri di rumah, tidak dapat duit,” kata Saniati.

Ia mengakui aparat kelurahan dan kecamatna sudah mendata bagi keluarga yang akan mendapat bantuan selama PSBB.

“Namun, sampai sekarang, kami belum mendapat bantuan atau dana kompensasi. Kami butuh itu untuk tetap berada di rumah selama PSBB nanti,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.