Ombudsman : Penerapan PSBB Bukan Gagah-Gagahan, Dampaknya Besar!

0

KENGOTOTAN Walikota Ibnu Sina untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) yang mulai tak terkendali di Banjarmasin, diingatkan Ombudsman.

KEPALA Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan Noorhalis Majid mengingatkan sebelum menerapkan kebijakan PSBB, maka bisa jadi pengetatan beberapa aktivitas warga itu akan menjadi blunder bagi Pemkot Banjarmasin sendiri.

“Jika Pemkot Banjarmasin tidak siap, justru akan menjadi blunder. Jangan hanya gagah-gagahan, tapi harus berdasar perhitungan yang matang. Banyak rakyat terpaksa harus bekerja, apa pun risikonya karena di rumah tidak ada beras atau pendapatan,” tutur Noorhalis Majid kepada jejakrekam.com, Jumat (10/4/2020).

BACA : Usul Penutupan Perbatasan Banjarmasin Ditolak

Menurut dia, tidak ada maksud untuk menganggap remeh persoalan penyebaran virus Corona (Covid-19), namun bila dibandingkan dengan daerah lain seperti Makassar (Sulawesi Selatan), justru Banjarmasin dan Kalimantan Selatan tergolong masih aman.

“Nah, bila ingin menerapkan PSBB, harus diambil secara cermat kebijakan itu. Sebab, dampak sosial ekonominya sangat luas,” ucap Majid.

Mantan Ketua Lembaga Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan (LK3) Banjarmasin ini mencontohkan dampak dari penerapan physical distancing (jaga jarak fisik), sudah banyak yang harus kehilangan pekerjaan, bahkan banyak karyawan harus dirumahkan tanpa gaji.

BACA JUGA : Ngotot PSBB, Walikota Ibnu Siapkan Dana Rp 21 Miliar Tanggung Kebutuhan Warga

“Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) juga banyak yang mati. Sementara di satu sisi, justru pihak pemerintah tidak memberikan solusi apa pun,” kata Majid.

Mantan Ketua KPU Banjarmasin ini mengatakan jika dampaknya akan meluas, ke mana lagi masyarakat yang ingin berteriak menyalurkan aspirasi atau keluhannya.

“Penerapan PSBB itu harus dipikirkan secara matang, bukan sekadar meniru atau gagah-gagahan,” ucapnya.

Bahkan, menurut Majid, dari informasi yang diterima Ombudsman Kalsel, justru Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin mengaku telah banyak kehilangan pendapatan dari sektor pajak restoran, hotel, hiburan dan lainnya akibat wabah Corona.

“Ini berarti, pendapatan daerah Pemkot Banjarmasin berkurang, bahkan ditengarai tidak memiliki dana untuk pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) tidak bisa diberikan,” tutur Majid.

BACA JUGA : Jika PSBB Diterapkan, Ini Kajian Hukum Dari Ahli Pidana ULM

Selain itu, menurut dia, dalam menerapkan PSBB, Pemkot Banjarmasin harus berkoordinasi dengan daerah penyangga, seperti Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kabupaten Banjar, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut (Tala) dalam bagian kota metropolitan Banjarbakula.

“Harus ada koordinasi dengan daerah tetangga, kalau yang dibatasi hanya Banjarmasin. Sementara, daerah lain tidak menerapkan PSBB justru akan sulit dalam penerapannya. Apalagi, wilayah Banjarbakula itu merupakan wilayah tak terpisahkan,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.