Ini Kegiatan yang Dilarang Jika Daerah Menerapkan PSBB

0

PEMBATASAN sosial berskala besar yang termaktub dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020, yang jadi pedoman bagi daerah kini menuai perdebatan, terlebih lagi Kota Banjarmasin bakal meniru langkah DKI Jakarta.

PENERAPAN PSBB pun harus berdasar permohonan gubernur, bupati atau walikota dan ketua pelaksana gugus tugas Covid-19 (Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 5 PMK Nomor 9 Tahun 2020) ke Menteri Kesehatan untuk disetujui atau tidak.

Lantas apa syaratnya bagi daerah yang ingin menerapkan PSBB? Kriterianya adalah jumlah kasus dan kematian Covid-19 meningkat dan menyebar signifikan dan cepat, juga ada kaitan dengan epidemiologis kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

BACA : Ngotot PSBB, Walikota Ibnu Siapkan Dana Rp 21 Miliar Tanggung Kebutuhan Warga

Apa saja yang dibatasi dalam PSBB? Peliburan sekolah dengan proses belajar di sekolah dihentikan diganti belajar di rumah dengan media yang efektif. Terkecuali, lembaga pendidikan, pelatihan dan penelitian terkait pelayanan kesehatan.

Peliburan tempat kerja, diganti bekerja di rumah, dikecualikan dalam PSBB adalah TNI/Polri, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak (BBM), pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor impor, distribusi dan logistik dan kebutuhan dasar lainnya.

Jika PSBB diterapkan, maka kegiatan keagamaan dibolehkan hanya di rumah dan dihadiri keluarga terbatas dengan jaga jarak, semua tempat ibadah harus ditutup, terkecuali dengan pedoman atau fatwa dari lembaga keagamaan. Hingga pemakaman pun diatur, walau bukan korban Covid-19 hanya boleh dihadiri maksimal 20 pelayat.

Begitupula, jika PSBB diberlakukan, maka kegiatan di fasilitas umum dibatasi jumlah orangnya, terkecuali supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat dan peralatan kesehatan, bahan pokok, barang penting, BBM, gas dan energi.

Bahkan, jika daerah menerapkan PSBB maka larangan kerumunan massa dipertegas, serta pembatasan moda transporasi dan jaga jarak antar penumpang. Terkecuali, untuk tranportasi barang penting dan esensial, layanan kebakaran, hukum, ketertiban dan darurat. Hingga di stasiun, bandara, pelabuhan kecuali bantuan dan evakuasi serta organisasi operasional tetap berjalan.

BACA JUGA : Banyak Kelurahan Zona Merah, Rosehan Dukung Banjarmasin Berlakukan PSBB

Hal ini juga senapas dengan Maklumat Kapolri yang membatasi kegiatan. Terkecuali, operasi militer atau kepolisian, hingga giat mendukung gugus tugas Covid-19.

Intinya, ada 7 kegiatan yang jadi perhatian dalam PSSB yakni kegiatan di tempat sekolah, tempat kerja, kegiatan keagamaan, tempat umum, kegiatan sosial budaya (pertemuan atau perkumpulan politik, olahraga, hiburan, akademik, budaya dan lainnya), moda transportasi hingga pembatasan kegiatan lainnya.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.