Kena Panas Virus Corona Mati, Disinfektan ke Jalan Berisiko Cemari Lingkungan

0

PENYEMPROTAN disinfektan marak dilakukan di lokasi-lokasi umum, bahkan di jalan dan di pasar. Termasuk ketika seseorang masuk ke gedung perkantoran atau komplek perumahan.

CARA penyemprotannya pun beragam. Ada yang melakukan secara mandiri. Adapula masuk ke dalam bilik ataupun kotak sebelum memasuki ruangan perkantoran atau pusat perbelanjaan.

Akademisi dan praktisi klinis Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof Ari Fahrial Syam menyebut, penyemprotan disinfektan yang berbahan alkohol atau klorin tidak akan menghilangkan virus yang sudah masuk ke dalam tubuh manusia.

“Justru penyemprotan alkohol atau klorin ini berbahaya untuk mukosa mulut, hidung dan mata. Jadi, sebaiknya bahan ini digunakan untuk membersihkan permukaan peralatan rumah tangga atau kantor,” ucap Ari Fahrial Syam dalam diskusi online yang digagas Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, melalui whatsapp (WA), belum lama tadi.

BACA : Disinfektan Tak Efektif Disemprot Di Jalan Dan Bahayakan Kesehatan Manusia

Menurut dia, cairan disinfektan sejatinya dapat digunakan untuk membersihkan barang-barang yang biasa tersentuh oleh tangan manusia. Sementara, beber Ari, penyemprotan disinfektan ke jalan bisa berisiko terjadinya pencemaran lingkungan. Idealnya proses penyemprotan itu di ruangan yang memang dicurigai adanya yang sudah tercemar.

Guru Besar Departemen Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia ini menjelaskan, penularan virus Corona (Covid-19) ke manusia ini diakibatkan adanya droplet atau percikan cairan tubuh dari batuk dan bersin yang dialami penderita positif Covid-19.

“Kalau kita lihat lagi bagaimana virus ini menular dari satu orang kepada orang lain bahwa melalui droplet. Jadi virus ini bisa tertular langsung dari orang yang bicara keras, batuk atau bersin di depan kita dalam jarak satu meter,” ungkapnya. 

BACA JUGA : Masuk Zona Merah Covid-19, Banjarmasin Diguyur Disinfektan

Ari menambahkan, secara tak langsung jika droplet yang mengandung virus tersebut jatuh ke lokasi yang biasa disentuh orang. Seperti meja, sakelar lampu, gagang telepon dan gagang pintu, maka hal ini juga bisa jadi sumber penularan. 

“Sebenarnya virus ini ada di dalam tubuh manusia. Jadi, proses disinfektan ini hanya di luar badannya saja. Tetapi setelah seseorang yang tercemar virus Corona masuk ke ruangan hingga batuk dan bersin, tentu dapat menyebabkan pencemaran di lokasi ruangan, hingga menempel,” ujarnya.

BACA JUGA : ODP Tidak Wajib, PDP-Positif Covid-19 Haram Ikuti Shalat Jumat, Ini Imbauan Kedua MUI Kalsel !

Ari pun meminta masyarakat mesti memperhatikan bahwa tangan mereka tidak menyentuh tempat-tempat yang orang lain juga menyentuh di luar rumah.

“Selain itu, tangan kita yang belum jelas sudah menyentuh apa saja untuk tidak menyentuh mulut, hidung, atau mata. Solusi terbaik adalah rajin mencuci tangan pakai sabun dan pakai masker,” ungkapnya.

Bagi Ari, penyemprotan disinfektan ke jalan berisiko terjadinya pencemaran lingkungan. Idealnya, proses penyemprotan itu dilakukan di kawasan yang memang dicurigai tercemar virus Corona.

“Bukan malah ke jalan, apalagi ke tubuh manusia seperti yang dilakukan di bilik disinfektan. Kalaupun virus Corona menempel di pakaian, tentunya dalam satu jam virus tersebut akan mati, jika terkena panas. Beda halnya jika di ruang dingin ataupun ber-AC, tentunya akan bertahan lebih lama,” ucapnya.

Nah, adanya surat edaran dari Kementerian Kesehatan RI diklaim Ari, setelah para akademisi mempermasalahkan hal tersebut. Ini lantaran sudah meluas di tengah masyarakat. Bahkan masyarakat berinisatif melakukan modifikasi sendiri terhadap pembuatan disinfektan yang berpotensi membahayakan bagi tubuhnya sendiri.

BACA JUGA : Zona Merah Covid-19, Dishub-Satpol PP Banjarmasin Perketat Perbatasan Kota

Sekadar diketahui, Kementerian Kesehatan RI memberi peringatan bahaya penyemprotan disinfektan terhadap tubuh manusia. Hal itu ini disampaikan Kemenkes melalui surat edaran HK.02.02/111/375/2020 tentang Penggunaan Bilik Disinfeksi dalam Pencegahan Penularan Covid-19. Di surat edaran itu, Kemenkes mengatakan disinfektan adalah proses menghilangkan sebagian besar atau semua mikroorganisme patogen kecuali spora bakteri yang terdapat pada permukaan benda mati.

Bahan yang digunakan sebagai disinfektan adalah diluted bleach atau pemutih, klorin, etanol 70 persen dan amonium kuartener dan hidrogen peroksida.

Sementara, menurut World Health Orgnization, penyemprotan disinfektan kepada tubuh sangat berbahaya. Tindakan ini berdampak pada membran mukosa. Misalnya mata dan mulut sehingga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan dan merusak pakaian. Pemakaian berulang kali pada tubuh juga dapat menyebabkan iritasi pada kulit dan saluran pernapasan. (jejakrekam)

Penulis Arpawi/M Syaiful Riki
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.