JAJARAN Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotabaru langsung bergerak. Ini setelah, menerima laporan adanya pembagian 13 ribu paket sembako bagi setiap kepala keluarga di 202 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Kotabaru.
PAKET sembako itu sendiri merupakan program dari Dinas Sosial (Dinsos) Kotabaru untuk rumah tangga miskin (RTM). Menariknya, pembagian sembako itu justru mencantumkan embel-embel foto Bupati Kotabaru Sayed Jafar Alaydrus bersama istrinya.
Dana untuk pembagian paket sembako sebanyak 65 paket untuk setiap kepala keluarga (KK) di desa atau kelurahan itu justru dibiayai APBD Kotabaru senilai Rp 3,3 miliar.
BACA : Indeks Kerawanan Pemilu Kalsel, Kotabaru, Banjarmasin, Rawan Tinggi
Temuan ini langsung ditindaklanjuti Ketua Bawaslu Kotabaru M Erfan bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kotabaru, Akhmad Gafuri dan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Rusdiansyah yang langsung mendatangi kantor Dinsos Kotabaru.
“Kami langsung menyurati Dinsos Kotabaru adanya laporan soal pembagian paket sembako kepada rumah tangga miskin yang ada di Kotabaru,” ucap Akhmad Gafuri kepada jejakrekam.com, Jumat (13/3/2020).
Menurut dia, surat imbauan ini langsung diserahkan kepada Kepala Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Kotabaru, Noortajeli selaku kuasa anggaran dalam proyek itu.
Gafuri menjelaskan dalam surat imbauan Bawaslu Kotabaru bernomor 018/K.BAWASLU-KS-07/PM.01.02/III/2020, menegaskan agar ASN menaati UU Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2004 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
BACA JUGA : Inilah Calon Kepala Daerah PDI-P untuk Banjarbaru-Kotabaru-Tanbu
“Jelas dalam Pasal 71 ayat 3 menegaskan bahwa Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangam calon dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih,” papar Gafuri.
Untuk itu, mantan anggota KPU Kotabaru ini mengingatkan agar Dinsos Kotabaru khususnya para ASN untuk berhati-hati dan menaati aturan yang ada, karena saat ini di daerah tersebut tengah digelar pilkada serentak September 2020 mendatang.(jejakrekam)