Terbukti Langgar Kode Etik, Ketua KPU Tanbu Dijatuhi Peringatan Keras

0

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Tanah Bumbu (Tanbu) Makhuri. Putusan ini diambil DKPP dalam rapat pleno memutuskan perkara bernomor 04-PKE-DKPP/I/2020 di Kantor DKPP Jakarta, Rabu (11/3/2020).

RAPAT pleno menindaklanjuti pengaduan sebagai pengadu Samsani yang juga mantan Ketua KPU Tanbu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan Ketua KPU Tanbu, Makhuri sebagai teradu I.

Sedangkan, empat teradu lainnya merupakan komisioner KPU Tanbu, yakni Faisal Riza (teradu II), Hasmiya Ningsih (teradu III), Daswanto (teradu IV) dan Arif Rachman (teradu V), dinyatakan DKPP tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, sehingga nama baiknya harus direhabilitasi.

BACA : Kamis Ini, DKPP Periksa Ketua dan Empat Anggota KPU Tanah Bumbu

Dikutip dari laman DKPP, rapat pleno ini dihelat empat anggota DKPP yang diketuai Muhammad, dan tiga anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo dan Ida Budhiarti, berdasar fakta persidangan etik, serta dokumen pengadu dan teradu menyatakan jika Ketua KPU Tanbu Makhuri terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

DKPP juga mengabul sebagian pengaduan dari teradu, dan menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Tanbu Makhuri. Putusan DKPP ini pun berlaku sejak dibacakan dan harus dilaksanakan KPU RI, paling lama 7 hari.

Pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik diajukan Samsani. Mantan Ketua KPU Tanah Bumbu yang juga eks calon DPD RI ini menilai teradu telah melampaui kewenangannya dalam penentuan aparatur sipil negara (ASN) yang ada di lembaga penyelenggara pemilu itu.

Makhuri dan empat anggota KPU Tanah Bumbu sempat menjalani sidang kode etik di Kantor Bawaslu Kalsel, Banjarmasin pada 7 Februari 2020 lalu, diketuai majelis hakim DKPP Teguh Prasetyo bersama hakim anggota, Edy Ariansyah (KPU Kalsel), Aris Mardiono (Bawaslu Kalsel) serta Koordinator Daerah Tim Pemeriksa Daerah Kalsel DKPP, Mahyuni.

“Putusan DKPP ini jelas membuktikan jika Ketua KPU Tanbu terbukti melanggar kode etik. Belajar dari kasus serupa, putusan DKPP ini harus dijalankan dengan mengganti ketua KPU yang ada, seperti terjadi dalam kasus Ketua KPU Kalsel dan Ketua Bawaslu Kalsel yang diganti,” ucap Samsani kepada jejakrekam.com, Kamis (12/3/2020).

BACA JUGA : Diperiksa DKPP, Terungkap Ketua KPU Tanbu Berstatus ASN dan Masih Terima Gaji

Sebagai pengadu, Samsani berharap agar putusan DKPP ini segera dijalankan KPU RI, karena bisa saja Ketua KPU Tanbu diberhentikan sementara karena disanksi dengan peringatan keras.

“Bicara puas atau tidak puas, tentu ada. Namun, dari putusan DKPP ini membuktikan jika pengaduan atau laporan itu sesuai fakta dan tidak mengada-ada. Makanya, putusan majelis DKPP ini harus dihormati,” ujar Samsani.

Senada itu, anggota Tim Pemeriksa Daerah DKPP Kalsel Aris Mardiono berharap agar putusan DKPP yang sudah final dan mengikat itu bisa segera terlaksana.

“Dalam hal ini, untuk pihak teradu tidak bisa melakukan banding atau kasasi, karena putusan DKPP itu merupakan putusan tertinggi. Hal ini berdasar fakta persidangan dan alat bukti yang terungkap dalam sidang kode etik,” imbuh Aris.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.