Pantau Penjualan Online, BPOM HSU Sita Kosmetik Tanpa Izin Edar

0

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), bersama Disperindagkop dan UKM, Dinas Kesehatan dan Diskominfo melakukan operasi razia pangea di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

HASILNYA, dari operasi terhadap situs-situs yang menjual obat dan produk lainnya, BPOM dan dinas terkait berhasil mengamankan alat kosmetik tidak memiliki izin edar di wilayah Kabupaten HSU.

Kepala BPOM HSU Bambang mengatakan razia yang dilakukan ada dua kecamatan di Kabupaten HSU, yakni dua orang di dua kecamatan, Amuntai Tengah dan Kecamatan Amuntai Utara.

Dari keterangan pelaku, terungkap dalam menjalankan bisnis ilegal ini kurang lebih dua hingga tiga bulan. Dimulai awal tahun 2020 dalam memasarkan produk yang dijual di situs atau media online.

BACA : BPOM HSU Temukan Kosmetik Tak Miliki Izin Edar

Adapaun jumlah barang bukti yang diamankan untuk Kecamatan Amuntai Tengah, sebanyak 156 buah dan jika diuangkan senilai Rp 4.530.000. Sedangkan, di lokasi Kecamatan Amuntai Utara, didapat barang kosmetik sebayak 333 buah senilai Rp 7.7790.000. Totalnya jika diuangkan mencapai Rp 12.320.000.

 “Barang yang kami amankan adalah tidak memiliki izin edar. Kebanyakan produk kosmetik baik berupa zat cair, padat serta serbuk,” ucap Bambang kepada awak media di Kantor BPOM HSU, Amuntai, Kamis (12/3/2020)

Bambang mengungkapkan razia ini dilakukan sesuai dengan pengawasan siber di media online terhadap terhadap situs-situs penjualan kosmetik daring. Dari data itu, BPOM dan instansi terkait melanjutkan dengan melakkukan pengumpulan dan pengecekan ke lapangan. “Semua barang yang dijual itu tanpa dilengkapi izin edar,” ucapnya.

BACA JUGA : Tak Kantongi Izin, BPOM HSU OTT Pengedar Jamu Kuat Pria

Bambang menghimbau kepada masyarakat, sebelum membeli barang agar di-cekklik, mengecek kemasan, izin edar, label hingga keterangan kedaluwarsa.

“Kalau masyarakat yang mau menggeluti usaha produk herbal seperti ini, kami siap membantu untuk memenuhi uji laboratorium. Dengan begitu, bisa diketahui berbahaya atau tidak, serta memenuhi mutu atau tidak, itu harus terpenuhi. Baru BPOM akan memberikan rekomendasi,” paparnya.

Ia menegaskan bagi produk yang tak mengantongi izin edar, bisa melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, terutama Pasal 197 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1,5 miliar.(jejakrekam)

Penulis Muhammad
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.