Banyak Pasar di Jalan Ujung Murung, Persoalan Revitalisasi Makin Pelik
PRO dan kontra terhadap rencana revitalisasi dua pasar besar di Jalan Ujung Murung, Banjarmasin, makin pelik. Pasalnya di kawasan tersebut bukan hanya terdapat Pasar Ujung Murung dan Pasar Sudimampir Baru, ternyata banyak pula bangunan pasar yang berstatus hukum.
HASIL penelusuran jejakrekam.com, Kamis (6/2/2020), ternyata informasi yang dihimpun masih ada beberapa nama pasar lainnya yakni Pasar Amandit, Pasar Atom Kilat dan Pasar Besar. Di mana setiap pasar tersebut memiliki ketua masing-masing
Dari informasi yang didapat, dua surat undangan pertemuan yang diajukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Banjarmasin sebelumnya tidak sampai kepada setiap ketua atau perwakilan pedagang pasar yang disebutkan di atas.
BACA : Ditolak Pedagang, Rencana Revitalisasi Pasar Ujung Murung dan Sudimampir Terancam Gagal
Hal ini diungkapkan Ketua Persatuan Pedagang Pasar Ujung Murung, H Bachrin Noor. “Kami tidak tahu sudah ada dua kali surat undangan pertemuan,” tutur Bachrin Noor kepada jejakrekam.com, Kamis (6/2/2020).
Hal ini disayangkan Bachrin, sapaan akrabnya. Menurut dia, dirinya dan para pedagang Pasar Ujung Murung sangat setuju dengan rencana revitalisasi yang diajukan Pemkot Banjarmasin. “Dari dulu, kami menyetujui rencana ini,” ucap Bachrin.
Dengan catatan, hak-hak para pedagang khususnya di Pasar Ujung Murung yang telah lama menempati toko, kios dan lapak dagangan terpenuhi.
BACA JUGA : Tak Ingin Gagal, Pemkot Banjarmasin Matangkan Rencana Peremajaan Pasar Ujung Murung
“Pertama jangan terlalu banyak toko, kedua konsep yang dibangun harus sesuai dengan pedagang, fasilitas parkir dan lain-lain,” ucap Bachrin.
Ia juga mempertanyakan, apakah pasar tradisional yang merupakan pasar tertua di Banjarmasin ini harus diubah menjadi pasar modern.
Menurut pria yang kini berusia 66 tahun ini, Pemkot Banjarmasin dan Disperindag Banjarmasin seharusnya melibatkan seluruh ketua pasar yang ada di kawasan tersebut, sehingga tidak ada perselisihan pendapat seperti sekarang.
Pemilik toko busana ini berharap, rencana revitalisasi pasar dari Pemkot Banjarmasin mampu meningkatkan taraf perekonomian para pedagang di kawasan pasar grosir konveksi itu.
BACA LAGI : Jika Pasar Ujung Murung Dibangun, Pedagang Minta Penampungan Sementara
Sebelumnya santer beredar terkait hal ini yang menyatakan Pemkot Banjarmasin akan segera melakukan kegiatan revitalisasi pada tahun 2020 ini. Hal tersebut yang membuat para pedagang sedikit khawatir.
Namun Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Banjarmasin, Ichroom Muftezar, menampik pernyataan tersebut.
BACA LAGI : Selalu Gagal, Pola Pendekatan Pasar Ujung Murung Harus Diubah
“Kami terlebih dulu menunggu kesepakatan dengan pihak terkait. Terutama, investor, para pedagang Pasar Ujung Murung dan Pasar Sudimampir Baru dan pihak Pemkot Banjarmasin, tentunya,” terang Tezar, sapaan akrab pejabat muda ini.(jejakrekam)
Benar-benar tidak matang dalam rencana. Pemko belum ada membuat DRAFT KONTRAK dan mensosialisasikannya ke pedagang mengenai Hak & Kewajiban masing-masing Pihak, terutama mengenai status kepemilikanan apakah dijamin tetap HGB seperti saat ini. Bahkan dengan beredarnya desain bangunan plus pernyataan sepihak Pemko di Medsos dan TV lokal pertengahan April 2020, Pemko sudah mengabaikan Adab Kesantunan & Tata Krama, melangkahi Pedagang Pasar Sudimampir Baru seakan Pemko lah pemilik tunggal. Padahal hak Pemko di Pasar Sudimampir Baru hanya didapat dengan cara membuat kios2 tambahan (baca: bangunan liar yang dilegalkan Pemko) yang sekarang disebut kumuh dan dijdikan alasan untuk merevitalisasi. Ingat ! Semula Pasar Sudimampir Baru dibangun dengan Hak HGB, tidak ada hak Pemko berupa bangunan tambahan yang liar dan sebagaian sempat ambruk ke sungai.
Jika benar berpihak kepada ekonomi rakyat, kenapa ngotot revitalisasi saat ini dimana ekonomi sulit (berapa pun harganya sulit ditebus) ditambah Pandemi Corona (tapi Pemko ngotot dan nafsu besar membahas). Kemudian malah menawarkan GANTI RUGI artinya ingin menyingkirkan pedagang asli banua hanya faktor ketidak mapuan menebus untuk digantikan ke orang luar. Itukah keberpihakan ?
Kalau benar berpihak kenapa ngotot membangun di saat Pedagang sulit menebus ? Bukannya membantu pedagang asli malah menawarkan ganti rugi. Artinya hanya karena faktor tidak bisa menebus, Pedagang asli banua ingin digantikan orang luar/orang baru yang bisa menebus ?
Apa hak Pemko di sana ? Pemegang HGB lah yang lebih berhak tapi Pemko malah membikin kumuh Pasar Sudimampir Baru dengan membangun Kios/Toko tambahan di sepanjang jalan masuk pasar plus di lantai atas yang semula untuk parkir dan usaha lesehan. Artinya hanya bermodal bangunan kios liar yang dilegalkannya sendiri, Pemko ingin menguasai Pasar Sudimampir Baru dengan dalih KUMUH akibat bangunan liar yg dibinannya sendiri ?
Kepada konsultan bangunan yang berani asbun mengatakan ketidak layakan bangunan Pasar Sudimampir Baru, tolong buat pernyataan tertulis Anda dengan kapasitas keilmuan Anda. Beranikah reputasi Anda dipertaruhkan ?
Jika ingin merevitalisasi apakah Pemko berani menjamin status kepemilikan toko/kios TETAP Hak Guna Bangunan seperti semula (seperti saat ini) ? Ini yang dilupakan Pedagang Pasar Ujung Murung yang mendukung revitalisasi sesegera mungkin (saat sulit ekonomi sulit menebusnya)
Terima kasih wartawan berhati jujur, adil, benar & berpihak kebenaran
Semoga Allah SWT memberi rejeki berlimpah. Selamat seluruh keluarga, Sejahtera hidupnya sekeluarga, Sukses karier dan Terjamin Akhiratnya Aamiin Ya Rabbal Alamin