Dilarang Bawa HP Saat Bekerja, Serikat Pekerja PT SIS Sambangi Disnaker Tabalong

0

TOLAK Internal memo yang melarang karyawan membawa ponsel ke tempat kerja, Puluhan karyawan PT Saptaindra Sejati yang tergabung dalam serikat pekerja datangi kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong untuk menyampaikan penolakan tersebut, Rabu (29/1/2020).

KETUA PUK Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi, dan Umum, SIS ADMO Muhammad Riyadi mengatakan, pihaknya menolak diberlakukannya secara sepihak tentang larangan penggunaan terbatas telepon genggam.

“Kami ingin Direktur Utama PT SIS mencabut internal memo yang dibuat secara sepihak ini dan memberlakukan internal memo sebelumnya,” ujarnya.

Internal memo yang lama, ungkapnya, masih memperbolehkan membawa telepon genggam ke tempat kerja, tapi ketika mengoperasikan unit maka telepon genggam harus dinonaktifkan.

Yadi mengungkapkan, manajemen perusahaan beralasan adanya internal memo ini untuk memastikan keselamatan bekerja. “Padahal kebanyakan kasus kecelakaan kerja karena mengantuk bukan karena ponsel,” ujarnya.

Internal memo ini, lanjutnya, dibuat manajemen perusahaan tanpa mengakomodir aspirasi pekerja.

Internal memo nomor 1/SIS/IM/ADMO/PMAD/I/2020 yang ditandatangani Project Manager Wahyu Sulistiyo berisi larangan membawa ponsel ditujukan kepada para operator, driver support, mekanik, tyreman, rigger (juru ikat), pekerja unit bergerak, dan field support plant.

Para pekerja ini diterima mediator hubungan industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong Rendro Kusworo. “Aspirasi pekerja ini akan kami sampaikan ke manajemen PT SIS,” ujarnya.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2020/01/29/dilarang-bawa-hp-saat-bekerja-serikat-pekerja-pt-sis-sambangi-disnaker-tabalong/,Perusahaan melarang handphon karyawan

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.