Tuding Langgar UU Advokat, Peradi Protes Penyumpahan Advokat di Luar Organisasinya

0

KEHADIRAN organisasi profesi pengacara dan advokat yang bisa melakukan penyumpahan di Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin, mendapat reaksi dari para advokat yang tergabung di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

PARA pendekar hukum yang tergabung dalam Tim Peduli Profesi Advokat Indonesia (TP2AI) Kalimantan Selatan berencana menggelar audensi ke Ketua PT Banjarmasin, terkait dengan adanya organisasi advokat yang justru mendapat tempat untuk dilakukan penyumpahan.

Sekretaris Peradi Kota Banjarmasin, Diankorono Riadi menegaskan berdasar UU Advokat Nomor 18 Tahun 2013 serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35 Tahun 2018 dengan tegas menyatakan hanya Peradi sebagai induk organisasi advokat atau penasihat hukum yang berhak mengajukan usulan penyumpahan advokat ke pengadilan tinggi.

Hal ini juga diperkuat dengan Putusan MK Nomor 014 PUU-IV/ 2006 tanggal 30 November 2006, Putusan MK Nomor 101/PUU- VII/2009 tanggal 30 Desember 2009, Putusan MK Nomor 66/PUU -VIII/ 2010 tanggal 27 Juni 2011, Putusan MK Nomor 112/ PUU- XII/ 2014 dan Noor 36/ PUU-XII/2015 tanggal 29 September 2015, serta surat Ketua MA Nomor 73 /KMA /HK. 01/IX/2015  tanggal 25 September 2015 perihal Penyumpahan Advokat.

“Berdasar Putusan MK Nomor 35 Tahun 2018 itu, tidak diperkenankan ada organisasi lain selain Peradi yang boleh mengusulkan sarjana hukum menjadi advokat untuk disumpah di pengadilan tinggi setempat,” ucap Diankorono Riadi, bersama puluhan advokat dan penasihat hukum saat membacakan surat pernyataan bersama di Hotel Royal Jelita, Banjarmasin, Sabtu (14/12/2019).

BACA : Bikin Pos Bantuan Hukum Gratis, Peradi Siap Dampingi Masyarakat

Ia menerangkan surat pernyataan sikap bersama puluhan advokat atau penasihat hukum yang tergabung dalam Peradi dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) merupakan hasil pertemuan pada Senin (16/12/2019).

Surat pernyataan itu juga dikirim ke Presiden RI, Ketua MA, DPR RI di Jakarta serta Ketua PT Banjarmasin di Banjarbaru. Menurut Diankorona, saat ini ada 13 organisasi advokat, pengacara dan konsultan hukum, termasuk organisasi yang bersifat lokal justru sudah menjalani prosesi penyumpahan advokat di PT Banjarmasin.

“Kami meminta agar semua pihak khususnya PT Banjarmasin menghormati UU Advokat serta peraturan dan putusan terkait lainnya. Sebab, ada tahapan dalam pengangkatan seorang advokat serta kode etik yang harus ditaati,” tegas pengacara kawakan ini.

BACA JUGA : 12 Advokat Muda Dilantik, Termasuk Dua Pengacara Penyandang Disabilitas

Secara de facto, menurut Diankorona, diperkuat putusan MK, jelas yang berhak mengajukan penyumpahan advokat ke pengadilan tinggi hanyalah Peradi dan KAI. Di luar organisasi itu bata demi hukum alias tidak sah.

“Jadi, kami meminta agar PT Banjarmasin membatalkan ketetapan penyumpahan advokat atau pengacara di luar Peradi, berdasar ketentuan yang berlaku,” cetus Diankorona.

Senada itu, advokat muda Wahyudi menambahkan saat ini dengan banyaknya organisasi advokat yang diperbolehkan mengajukan penyumpahan atau pengangkatan advokat, sangat berdampak pada kualitas para pembela hukum itu.

“Bayangkan, organisasi yang baru setahun berdiri tanpa melakukan seleksi keanggotaannya, bisa mengajukan penyumpahan advokat ke pengadilan tinggi. Jelas, hal ini berpengaruh terhadap kualitas advokat itu sendiri,” tegas Wahyudi.

BACA LAGI : Bawa Surat PERADI, Andi Nasrun Masih Pertanyakan Legalitas Advokat Yusril

Padahal, menurut dia, untuk menjadi seorang advokat harus mengacu ke aturan yang berlaku yakni harus seorang sarjana hukum dan mengikuti tahapan-tahapan yang harus dijalani, hingga proses uji dan legalitas organisasinya.

“Inilah menjadi dasar kami untuk meminta audensi ke PT Banjarmasin. Ini menyangkut aturan yang harus ditegakkan berdasar UU Advokat serta putusan MK dan surat Ketua MA,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.