Bawa Surat PERADI, Andi Nasrun Masih Pertanyakan Legalitas Advokat Yusril

0

MESKI sudah malang melintang di dunia peradilan bahkan selalu memenangkan gugatan, ternyata legalitas pakar hukum tata negara Prof DR Yusril Ihza Mahendra masih dipertanyakan kuasa hukum Gubernur Kalsel Andi Nasrun terkait statusnya sebagai advokat di bawah sumpah pengadilan tinggi.

UNTUK membuktikan diri sebagai advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokasi Indonesia (PERADI), Yusril Ihza Mahendra pun membawa surat buktinya dalam sidang kedua dengan agenda jawaban dari pihak tergugat Gubernur Kalsel atas tiga gugatan yang diajukan Sebuku Group di bawah naungan PT Silo Group di PTUN Banjarmasin, Kamis (29/3/2018).

Namun, kuasa hukum Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor yang diwakili Andi M Nasrun tetap yakin legalitas Yusril masih patut dipertanyakan karena tak mengantongi bukti acara sumpah pengacara dari pengadilan tinggi.

Walau Yusril telah menunjukkan legalitasnya, Andi M Nasrun tetap mengajukan keberatan kepada majelis hakim PTUN Banjarmasin yang menyidangkan gugatan tersebut.

 “Proses administasi itu belum bisa dibuktikan sampai hari ini. Nanti majelis hakim saja yang bertindak,. Yang jelas kami sudah mengajukan keberatan,” tegas Ketua Forum Pengacara Konstitusi.

Andi M Nasrun yang juga pernah menjadi kuasa hukum Jokowi-Jusuf Kalla dalam menghadapi gugatan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Mahkamah Konstitusi ini pun mengaku membawa surat bukti praktik sebagai pengacara. Bagi dia, legalitas advokat yang bisa beracara di persidangan harus dilengkapi dengan berkas administrasi

“Yang menjadi persoalan adalah peralihan status Yusril, dari anggota Konsultan Hukum Indonesia menjadi advokat. Sebab, untuk menjadi advokat, harus ada tahapan dan proses yang harus dilalui,” cetus pria yang pernah menjadi tenaga ahli Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Andi M Nasrun mengungkapkan Yusril sewaktu menjabat Menteri Hukum dan HAM justru hanya menjadi konsultan hukum, lalu beralih dan menggeluti profesi advokat. “Jadi, di persidangan manapun, apabila tidak bisa menunjukkan bukti sumpah advokat akan dikeluarkan dari acara persidangan. Sebab, hal itu menjadi syarat mutlak untuk melaksanakan acara di pengadilan,” tegas dia.

Andi juga menepis menyoal status keadvokatan Yusril sebagai trik mengalihkan isu gugatan. Menurut dia, justru dengan legalitas itu masalah gugatan yang akan bergulir di PTUN Banjarmasin bisa semakin cepat terselesaikan.

Menjawab tudingan Andi M Nasrun, lagi-lagi Yusril Ihza Mahendra menegaskan ketika itu UU Advokat belum disahkan, sehingga belum perlu ada sumpah advokat di pengadilan tinggi.

“Begitu UU Advokat lahir, baru saya diserahkan ke PERADI, tanpa penyumpahan dan pengangkatan. Pihak tergugat mencari masalah itu, kami tidak permasalahkan karena bukan substansi gugatan,” cetus Ketua Umum DPP PBB ini.

Menurut Yusril, jawaban Andi M Nasrun selaku kuasa hukum Gubernur Kalsel di persidangan lebih banyak soal advokat, sedangkan substansi gugatan hanya sambil lalu. Bahkan, beber dia, pihak tergugat meminta majelis hakim agar dirinya tak boleh beracara di PTUN Banjarmasin.

“Ini tidak pernah terjadi di pengadilan. Tadi dipersoalkan surat gugatan tidak sah, tidak ada istilah begitu. Surat gugatan itu cuma diterima atau ditolak. Kami fokus substansi gugatan saja tidak bicara soal pribadi. Mereka mempermasalahkan yang tidak seharusnya jadi masalah,” pungkas Yusril.(jejakrekam)

 

Penulis Sayyidil Ahmada
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.