Sindikat Jaringan Lapas Narkotika Karang Intan Digulung Polresta Banjarmasin

0

PEREDARAN gelap narkoba dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan Martapura, berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin. Menariknya, sang pelaku ternyata seorang wanita bernama Khairiah alias Ria (28 tahun), warga Jalan Pramuka, Melati Indah Gang Kenanga 2, Kelurahan Pemurus Luar.

WANITA ini diduga kuat merupakan sindikat narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang berhasil dibekuk polisi di sebuah warung di Jalan Mahat Kasan, Kelurahan Kuripan, Banjarmasin Timur, Jumat (6/12/2019) malam, sekitar pukul 20.35 Wita.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat mengungkapkan penangkapan tersangka Ria, bermula dari informasi A1 soal adanya rencana transaksi narkoba.

“Ketika itu pelaku ini membawa barang bukti di tempat kejadian perkara. Dari tangan pelaku ini, kami mendapat barang bukti berupa dua paket sabu berat 9,61 gram,” ucap Wahyu dalam konferensi pers di Mapolresta Banjarmasin, Rabu (11/12/2019).

BACA : Sipir Terlibat Jaringan Narkoba, Kepala Lapas Banjarbaru : Urusan Hukum Ditangani Polisi

Berbekal barang bukti, polisi pun bergerak dengan membawa tersangka Ria ke rumahnya. Benar saja, dalam rumahnya didapat lagi 47 paket sabu berat 732,89 gram dalam tas koper merek ternama.

“Kami juga menyita barang bukti lainnya berupa tiga kotak tupperware, satu pak plastik klip, satu timbangan digital, satu bungkus bekas plastik waffer, dan satu ponsel,” tutur Wahyu.

Usai diinterogasi, tersangka Ria pun mengaku barang haram itu milik seseorang berinisial T yang kini mendekam di Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan Martapura.

“Terkait pemilik yang disebut pelaku itu, kami masih menyelidiki dan mendalaminya,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polda Kalsel.

Ketika dicecar awak media, tersangka Ria mengungkapkan barang yang ada di tangan sudah ada sejak 27 November 2019. Ia pun bermaksud ingin mengembalikan paketan sabu itu kepada pemilik, namun keburu dicocok polisi.

BACA JUGA : Pengedar Bernyanyi, Otak Pengendali Peredaran Sabu Lapas Teluk Dalam Dibekuk Polisi

“Saya sendiri tidak tahu jika dalam tas itu berisi narkotiba jenis sabu,” ucapnya. Mengapa mau dititip barang yang bisa membawanya ke jeruji penjara? Tersangka Ria langsung bungkam.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat menegaskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Ria dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(jejakrekam)

Pencarian populer:Penangkapan sabu di wilayah kuripan banjarmasin timur
Penulis Deden
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.