Pengedar Bernyanyi, Otak Pengendali Peredaran Sabu Lapas Teluk Dalam Dibekuk Polisi

0

PEREDARAN sabu di Kalimantan Selatan ternyata masih dikendalikan dari balik jeruji penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin. Hal ini terbukti, ketika Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel meringkus pengedar dan pengendali jaringan barang haram itu.

TERUNGKAPNYA sindikat sabu dari Lapas Teluk Dalam ini, setelah jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel meringkus sang pengedar, Dwi Cahya Kurniawan alias Dwi (35 tahun) di kediamannya, Jalan Mahligai Komplek Marhamah, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Jumat (21/6/2019) dinihari, sekitar pukul 03.00 Wita.

“Saat digerebek di rumahnya, kami dapatkan barang bukti sabu seberat 539,71 gram dengan berat bersih 524,11 gram,” ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Selasa (25/6/2019).

BACA : Belajar dari Penjara, Bahan Baku Racikan Sabu Didapat dari Toko di Banjarmasin

Menurut Wisnu, usai ditangkap tersangka Dwi langsung diboyong ke Mapolda Kalsel untuk keperluan interogasi. Dari nyanyian Dwi, kasus itu pun dikembangkan hingga mengarah ke otak pengendali sabu bernama Taufiq Sidiq alias Rusdi, yang ternyata masih mendekam di sel penjara Lapas Kelas IIA Teluk Dalam Banjarmasin.

“Dari pengakuan tersangka Dwi, dia hanya menyimpan dan menyerahkan sabu atas perintah Taufiq alias Rusdi,” ucap Wisnu.

BACA JUGA : Disita 1,5 Kilogram Sabu, Tiga Sindikat Narkoba Antar Provinsi Digulung

Sebelum mendekam di penjara, Taufiq tercatat tinggal di Jalan Manarap, Komplek Bumi Wahyu, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Berbekal keterangan dari Dwi, jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel pun bergerak ke Lapas Teluk Dalam untuk menjemput Taufiq alias Rusdi pada Senin (24/6/2019).

“Jadi, Dwi itu hanya sebagai pengedar yang mendapat perintah dari Taufiq untuk menyerahkan pesanan sabu kepada para pemesan atau pembeli,” kata Wisnu.

Kedua tersangka ini pun kemudian ditahan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dikonfrontir keterangannya untuk pendalaman kasus itu. “Untuk kedua tersangka ini, kami kenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) U Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Wisnu.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.