Kelanjutan Perkara Bupati Balangan Tergantung Pengadilan Tinggi Banjarmasin

0

KASUS dugaan pemberian cek kosong Bank Kalsel yang diberikan Bupati Balangan Ansharuddin kepada Dwi Putra Husnie telah diputus majelis hakim yang diketuai Sutarjo dalam putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjadi kewenangan PN Paringin, Senin (9/12/2019).

PERTIMBANGAN majelis hakim yang juga diketuai Ketua PN Banjarmasin itu karena locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di Paringin, Kabupaten Balangan.

Meski, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Fahrin Amrullah menyebutkan terjadi pada Senin, 2 April 2018 di Hotel Rattan Inn Banjarmasin. Namun, dakwaan jaksa juga terungkap adanya pertemuan di Rumah Jabatan Bupati Balangan pada Senin, 23 April 2018 sekitar pukul 15.00 Wita, di Komplek Garuda Maharam, Paringin, hingga diberikan cek nomor CB 076227 tanggal 28 Agustus 2018 senilai Rp 1 miliar, kepada Dwi Putra Husnie yang menjadi pelapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Bupati Balangan Ansharuddin.

BACA : Eksepsi Kuasa Hukum Diterima, PN Banjarmasin Tolak Adili Bupati Balangan

Pemberian cek ini ternyata seperti tertuang dalam dakwaan jaksa, adanya utang sang kepala daerah ini kepada pemilik toko obat terbesar di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, H Supian Sauri alias H Tinghui dengan jaminan aset senilai Rp 300 juta. Atas jaminan itu, Dwi Putra Husnie pun menolaknya dan tak mau dicicil, hingga ikhwal perkara ini pun terjadi ketika cek itu diserahkan kepada korban ini oleh Bupati Balangan H Ansharuddin.

Hingga pada Selasa, 28 Agustus 2018, sekitar pukul 13.00 WIB di Bank Kalsel Cabang Jakarta, ternyata cek yang ingin dicairkan korban Dwi Putra Husnie ditolak pihak bank, karena harus mendapat konfirmasi dulu kepada pemilik rekening, hingga dananya tak tersedia.

Ada banyak saksi dalam kasus Bupati Balangan, termasuk kuasa hukumnya yang juga Presiden Borneo Law Firm, Muhammad Pazri yang merupakan pemilik rekening tersebut. Atas kerugian itu, korban Dwi Putra Husnie pun mengadukan kasus itu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum Polda Kalsel), hingga Bupati Balangan dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

BACA JUGA : Kuasa Hukum Bupati Balangan Nilai Dakwaan Kepada Kliennya Tidak Sah

Menyikapi simpang siurnya pemberitaan, Humas PN Banjarmasin Afandi Widarijanto menegaskan dalam siaran persnya jika putusan perkara Bupati Balangan, bukan putusan bebas namn majelis hakim hanya mengabulkan eksepsi terdakwa yg berkaitan dengan eksepsi kewenangan mengadili.

“Jadi intinya, PN Banjarmasin tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Karena menurut majelis hakim, TKP-nya ada di Balangan, begitupula dengan banyaknya saksi yang berada di Balangan,” tutur Afandi Widarijanto dalam siaran persnya yang diterima jejakrekam.com, Selasa (10/12/2019).

Mengenai keberatan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), Afandi Widarijanto menegaskan diberi tempo waktu selama 7 hari sejak amar putusan sela itu dibacakan dalam sidang di PN Banjarmasin.

“Kalau ada keberatan, berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin dalam waktu 14 hari akan diputus pengadilan tinggi,” tegas hakim senior PN Banjarmasin ini.

Terpisah, kuasa hukum Bupati Balangan Ansharuddin, Mauliddin Afdie menegaskan dakwaan JPU terhadap kliennya jelas batal demi hukum dan dinyatakan tidak dapat diterima.

Alasannya, menurut Mauliddin, dalam dakwaan JPU batal demi hukum dan tidak dapat diterima karena majelis hakim berpendapat pada putusan sela yang dibacakan Senin (9/12/2019) di PN Banjarmasin bahwa permohonaan eksepsi pihaknya dikabulkan.

BACA LAGI : JPU Tetap Berkeyakinan Ansharuddin Melakukan Tindak Pidana Penipuan

“Dengan begitu dakwaan itu batal demi hukum dan dinyatakan tidak dapat diterima. Sebab, putusan majelis hakim menyatakan dakwaan tidak dapat diterima karena menyangkut kompetensi relatif. Hal ini berdasar pada Pasal 84 ayat (1) KUHAP tentang tempat terjadinya tindak pidana bukan kewenangan PN Banjarmasin,” ucap Mauliddin.

Kemudian, beber dia, dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP ditegaksan masalah tempat kedudukan terdakwa bukan berada di Banjarmasin yang menjadi yuridiksi PN Banjarmasin, berikutnya saksi dalam perkara ini kebanyakan berada di Balangan.

“Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim pada intinya menilai dakwaan pertama adalah tidak berdasar terkait adanya dugaan serah terima uang tanggal 2 April 2018 yang terjadi di Hotel Rattan Inn Banjarmasin adalah tidak termasuk tindak pidana, karena baru proses. Jadi, hemat kami sebagai kuasa hukum hal tersebut berkesesuaian karena diduga erat kaitannya dengan perekayasaan fakta,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.