Eksepsi Kuasa Hukum Diterima, PN Banjarmasin Tolak Adili Bupati Balangan

0

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang menyidangkan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang didakwakan kepada Bupati Balangan Ansharuddin, akhirnya memutuskan tidak berwenang menyidangkan kasus itu.

MAJELIS hakim yang diketuai Sutarjo didampingi dua hakim anggota, Sutisna Sawati dan Daru Swastika Rini dalam amar putusan sela mengabulkan eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa dari Borneo Law Firm (BLF), namun menolak sebagian pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin, Senin (9/12/2019).

“Kewenangan menyidangkan perkara itu berada di PN Paringin, bukan PN Banjarmasin,” ucap  Hakim Ketua Sutarjo.

BACA : Sidang Bupati Balangan Langsung Ditangani Ketua PN Banjarmasin

Menurut Sutarjo yang juga Ketua PN Bajarmasin, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan cek Bank Kalsel bernomor CB 076227 tanggal 28 Agustus 2018 senilai Rp 1 miliar, sebagaimana dakwaan jaksa didakwa melanggar Pasal 378 KUHP jo 372 KUHP, ternyata ada dua locus delicti atau tempat kejadian perkara.

Pertama di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Jalan Achmad Yani Km 5,7 Banjarmasin. Namun, ternyata dalam dakwaan jaksa justru terjadi di Rumah Jabatan Bupati Balangan, Komplek Garuda Maharam, Paringin pada Senin (23/4/2018) sekitar pukul 15.00 Wita, sehingga bukan kewenangan PN Banjarmasin untuk menyidangkan perkara itu.

Sementara, dalam kasus ini baik saksi korban Dwi Putra Husnie dan terdakwa Bupati Balangan Ansharuddin, mengajukan 10 saksi yang harus dihadirkan dalam persidangan. Tercatat, ada 8 saksi berada di Balangan, dan dua saksi berdomisili di Banjarmasin. Hal ini diatur dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP.

BACA JUGA : Kuasa Hukum Bupati Balangan Nilai Dakwaan Kepada Kliennya Tidak Sah

Atas dasar itu, hakim ketua Sutarjo pun mengembalikan dakwaan itu ke JPU karena yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebt adalah PN Paringin.

Sebelumnya, JPU Fahrin Amrullah mendakwa Bupati Balangan Ansharuddin dengan dua dakwaan berlapis. Pada dakwaan pertama dipasang Pasal 378 KUHP. Sedangkan, pada dakwaan kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 372 KUHP.

Menariknya, kasus ini pun juga dipantau beberapa aktivis LSM, karena dalam fakta yang terungkap di persidangan juga turut menyeret beberapa orang lain.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.