Besok, FSPMI Kalsel Unjuk Rasa Di DPRD Kalsel Usung Empat Tuntutan

0

PULUHAN buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel berencana akan menggelar unjuk rasa menolak revisi UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 di rumah dinas Gubernur Kalsel dan di DPRD Kalimantan Selatan pada Kamis (28/11/2019).

KETUA FSPMI Kalsel Yoeyoen Indiharto mengungkapkan dalam rencana revisi UU Ketenagakerjaan itu berupa pengurangan nilai pesangon, melegalkan pemagangan, dan pembebasan tenaga kerja outsourcing yang sebelumnya dibatasi hanya lima jenis.

“Semua usulan revisi ini tidak benar dan merugikan para pekerja. KAmi menolak keras revisi UU Ketenagakerjaan. Kami juga mendesak pemerintah segera mencabut dan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” katanya.

Yoeyoen menyebut buruh juga menolak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen.

“Peserta mandiri mengalami kenaikan, dimana kenaikkan iuran tersebut dapat dipastikan menjadi beban dan memberatkan rakyat, apalagi kenaikan tersebut tidak tanggung-tanggung sebesar 100 persen dari angka terdahulu,” tegas dia.

Yoeyoen menyebut buruh menuntut agar PP 78/2015 yang menjadi dasar penetapan UMP dicabut. “Kenaikan upah tidak lagi lewat perundingan, tapi penetapan secara nasional, yang hanya mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan pekerja hanya menjadi angan-angan belaka, dan hal itulah yang mengakibatkan terjadinya upah murah,” sebut dia.

Ia mendesak pemerintah untuk menuntaskan masalah ketenagakerjaan yang menimpa anggota FSPMI Kalsel yang bekerja di PT Barito Murni Sakti Chemical dan PT Kalimantan Agung, pasca pertengahan Juli lalu hingga sekarang belum ada tanda-tanda penyelesaian.

FSPMI Kalsel juga menolak perluasan jenis pekerjaan yang boleh diisi oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diatur dalam Permenaker Nomor 228/2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing.

“Kepmenker ini sangat meresahkan dan merugikan bagi para pekerja/kaum buruh dan juga angkatan kerja baru, di mana mayoritas job dan jabatan tersebut dengan mudah diduduki oleh pekerja asing,” pungkas Yoeyoen.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.