Ingin Pasok Sabu ke Tanbu, Dua Warga Kelayan Dibekuk di Desa Bentok Darat

1

INGIN memasok sabu ke Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), dua pelaku Syamsudin Noor alias Pudin dan Candra Rusyadi alias Cacan, diringkus polisi anti narkotika di Desa Bentok Darat, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Kamis (14/11/2019).

OPERASI penangkapan dua pengedar sabu asal Banjarmasin langsung dipimpin Kepala Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel Kompol Diaz Sasongko. Mereka bergerak cepat usai mengantongi informasi A1, adanya pengiriman kristal laknat dari Banjarmasin menuju Tanah Bumbu.

Alhasil, dari tangan Cacan dan Pudin didapat sabu sebanyak 9 paket sabu dengan berat bersih 894,25 gram

BACA : ‘Bandar’ Sabu 2,8 Kg, Kai Wili Dituntut 17 Tahun Penjara Denda Rp 1 Miliar

Kepala Bagian Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro mengungkapkan petugas mengamankan Syamsudin Noor alias Pudin (39 tahun) yang beralamat di Jalan Kelayan A Gg Karya Manunggal Nomor 9 RT 26 RW 02 Kelurahan Murung Raya, Banjarmasin Selatan.

Sedangkan, rekan Pudin yakni Candra Rusyadi alias Cacan (34 tahun), warga Jalan Kelayan B Gang Haur Kuning Nomor 71 RT 16 RW 001 Kelurahan Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan.

BACA JUGA : Main Sabu di Kebun Jeruk Alalak, Ijul pun Digelandang Polisi

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua warga Kelayan ini digelandang ke Polda Kalsel untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

“Keduanya akan dikenakan Pasal 131 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Sigit.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi GS
1 Komentar
  1. Abdullah,SH berkata

    Apakah bagi yang beli pakai galon ke Pom bisa dinyatakan melanggar hukum

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.