‘Bandar’ Sabu 2,8 Kg, Kai Wili Dituntut 17 Tahun Penjara Denda Rp 1 Miliar

0

DUDUK di kursi pesakitan, Athma alias Kai Wili sang pemilik sabu seberat 2,8 kilogram harus tertunduk lesu. Terdakwa ini dituntut cukup berat oleh jaksa penuntut umum (JPU) Sunah Lestari agar dihukum selama 17 tahun penjara plus membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

DI DEPAN majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono, jaksa Sunah Lestari menegaskan terdakwa Athma alias Kai Wili ini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat membacakan surat tuntutannya, jaksa Sunah Lestari berpendapat berdasar fakta persidangan serta alat bukti dan saksi yang dihadirkan, Kai Wili terbukti memiliki sabu seberat 2,8 kilogram di rumahnya di Jalan Rawasari Komplek Tirta Sari, Kelurahan Teluk Dalam pada Kamis (16/5/2019) dinihari.

BACA : Simpan 2,2 Kilogram Sabu, Tersangka Kai Wili Terancam Hukuman Mati

Kasus narkoba ini merupakan limpahan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel yang melakukan operasi penangkapan pria yang diduga bandar besar narkoba. Karena, dalam rumahnya tepatnya di lemari televisi disimpan 26 paket besar sabu dengan berat lebih dari 2 kilogram.

Usai mendengar pembacaan surat tuntutan, terdakwa Kai Wili didampingi kuasa hukumnya, Fauzan Ramon meminta majelis hakim memberi waktu sepekan untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan hukum yang cukup tinggi itu.

BACA JUGA : Rentut Masih di Kejagung, Pemilik Sabu 2,8 Kg Batal Dituntut Jaksa

Majelis hakim pun menyetujui memberi waktu kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyusun dan membacakan pledoi pada sidang kasus narkotika pada Rabu (20/11/2019) mendatang.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.