DPRD Kalsel Lanjutkan Pembahasan Kasus Upah Belum Dibayar Tenaga Kerja Pelabuhan

0

KOMISI IV DPRD Kalsel akan melanjutkan penuntasan kasus belum dibayarnya upah kerja senilai Rp 10 miliar bagi Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Nusantara (SN) oleh PT Puradika. Dalam waktu dekat, Komisi IV akan mengundang Koperasi TKBM dan Biro Hukum Setdaprov Kalsel.

KARENA 11 anggota Komisi IV baru, maka perlu memperoleh keterangan secara menyeluruh terkait kasus TKBM dan PT Puradika ini,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kalsel HM Lutfi Saifuddin kepada awak media di Banjarmasin, Selasa (12/11/2019).

Politisi Partai Gerindra ini mengakui, jika penuntasan kasus yang mulai muncul pada Mei 2018 ini sempat tertunda karena satu dua hal. Di antaranya karena terhalang Pemilu 2019, serta menunggu terbentuknya formasi anggota komisi bidang kesehatan dan kesejahteraan rakyat itu.

Kendati begitu, upaya dan kerja komisi IV sebelumnya sudah intensif hingga selain memediasi dan mempertemukan dalam rapat dengar pendapat. DPRD Kalsel sudah melayang surat peringatan hingga tiga kali ke pihak PT Puradika.

BACA : DPRD-Pemprov Kalsel Minta PT Puradika Tetap Bayar Upah Buruh Rp 10 Miliar

“Upaya kita bersama komisi IV yang lalu dan atas nama DPRD Kalsel sudah mengirim Surat Peringatan (SP) I hingga III ke Puradika agar membayarkan upah itu. Tapi sampai saat ini belum ditindaklanjuti perusahaan itu,” sebut Lutfi.

Karena tak ada tanggapan, maka akan dirundingkan kembali bersama anggota komisi yang baru dan biro hukum untuk mengambil langkah perlu dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pula.

“Jika sudah pansus, maka yang akan kita bahas nanti bukan sekedar soal untuk membayar upah tenaga kerja, tetapi dimungkinkan untuk membahas beberapa aspek, seperti kelautan dan pengunaan perairan kita agar bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Kalsel,” pungkas anggota badan anggaran dewan ini.

BACA JUGA : Setahun Upah Tak Dibayar PT Puradika, Buruh TKBM Mengadu ke DPRD Kalsel

Kasus ini mencuat, setelah ratusan pekerja bongkar muat (Ship to Ship Transfer) di perairan Tabonio yang tergabung dalam Koperasi Samudera Nusantara Banjarmasin, pada 17 Mei 2018 lalu, mengadukan nasibnya ke Komisi IV DPRD Kalsel. Mereka mengadu karena upah kerja selama tahun 2017 sebesar Rp 10 miliar belum dibayarkan oleh PT Puradika selaku operator induk di kawasan tersebut.

Jika melihat aturan kesepakatan tahun 2006, termasuk Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, serta PP maupun Surat Kesepakatan(SK) tiga menteri, mengharuskan setiap perusahaan bongkar muat di pelabuhan darat maupun pelabuhan open sea diharuskan menggunakan TKBM melalui koperasi yang berkompeten.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.