DPRD-Pemprov Kalsel Minta PT Puradika Tetap Bayar Upah Buruh Rp 10 Miliar

0

TINDAKLANJUT pengaduan ratusan buruh tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Koperasi Samudera Nusantara, karena tak kunjung mendapat upah selama satu tahun senilai Rp 10 miliar dari PT Puradika Bongkar Muat Makmur, dibahas Komisi IV DPRD Kalsel dan tiga dinas terkait, termasuk Biro Hukum Setdaprov Kalsel.

HASILNYA, perusahaan dibawah bendera Adaro Group ini diminta segera membayar dan bertanggungjawab atas kesepakatan dengan ratusan buruh dari Koperasi TKBM Samudera Nusantara. Pembahasan ini pun melibatkan Kepala Dinas Perhubungan Kalsel Rusdiansyah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel Sugian Noor Bach serta Dinas Koperasi dan UKM Kalsel Gustava Yandi.

“Kami sudah membahas dan sepakat untuk memberikan sanksi kepada PT Puradika Bongkar Muat Makmur jika ternyata tak membayar upah buruh sesuai kesepakatan,” ucap Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Yazidie Fauzy kepada jejakrekam.com, Sabtu (14/7/2018).

Ia menegaskan mekanisme pemberian sanksi akan ditangani Biro Hukum Setdaprov Kalsel, karena kewenangannya berada penuh di bawah pemerintah daerah. “Jadi, Komisi IV DPRD Kalsel hanya sebatas member rekomendasi seperti apa sanksi yang dijatuhkan kepada perusahaan itu,” kata politisi PKB ini.

Yazidie mengingatkan dasar kerjasama antara Koperasi TKBM Samudera Nusantara dengan PT Puradika mengacu ke kesepakatan tiga menteri. Bahkan, menurut mantan Ketua KNPI Kalsel, pertemuan final juga melibatkan Biro Hukum Setdaprov Kalsel dalam membahas mekanisme sanksi yang dikenakan kepada perusahan tersebut.

“Senin (16/7/2018)  nanti, rekomendasi Komisi IV DPRD Kalsel akan disampaikan ke Biro Hukum Setdaprov Kalsel. Jadi, mereka yang menentukan apakah nanti sanksi berbentuk surat imbauan, surat peringatan dan surat perintah membayar,” ucap Yazidie.

Adanya kesepakatan itu diakui Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel Ahmad Fydayeen. Pada Jumat (13/7/2018), Fydayeen mengungkapkan masalah sengketa buruh bongkar muat dengan perusahaan telah dipelajari oleh tim internal. “Pekan depan akan kita tuntaskan,” ucap Fydayeen.

Sementara, Direktur PT Puradika Bongkar Muat Makmur Wan Yazid,yang coba dihubungi jejakrekam.com  melalui telepon sejak Jumat (13/7/2018), hingga Sabtu (14/7/2018) tak ada sahutan. Begitupula, dikirim pesan singkat tak dibalas.

Kasus itu sendiri mencuat, setelah ratusan orang yang tergabung dalam Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Nusantara Banjarmasin, Kamis (17/5/2018) lalu, mengadukan nasibnya ke Komisi IV DPRD Kalsel. Mereka mengadukan upah kerja selama setahun 2017 sebesar Rp 10 miliar belum dibayar PT Puradika.

Dampaknya,  831 buruh yang bekerja di perairan laut  kawasan perairan Tabanio, Kabupaten Tanah Laut itu  merasa dirugikan.  Padahal  jika melihat  aturan kesepakatan pada tahun 2006, termasuk Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, serta PP maupun Surat Kesepakatan(SK) 3 Menteri terkait, mengharuskan setiap perusahaan bongkar muat di pelabuhan darat maupun pelabuhan open sea diharuskan menggunakan TKBM melalui koperasi yang berkompeten.(jejakrekam)

 

 

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.