Pasar Beras Kelayan Digusur, Pedagang Minta Harga Ganti Rugi Sesuai

0

TERGUSUR karena proyek siring Sungai Kelayan lanjutan dari Siring Antasai di tepian Sungai Martapura, beberapa pedagang di Pasar Pagi Kelayan, mau tak mau harus mengikhlaskan bangunannya bakal diroboh Pemkot Banjarmasin.

“KAMI rata-rata berdagang di kawasan Pasar Beras Kelayaan ini sudah puluhan tahun. Saya sendiri sudah 10 tahun. Akhir 2019 ini, Pemkot Banjarmasin akan segera membayar ganti rugi bangunan. Sebab, pada 2020, kami harus sudah berkemas, karena bangunan yang ada akan segera dirobohkan,” ucap pedagang buah H Awi saat ditemui jejakrekam.com di kawasan Pasar Beras Kelayan, Banjarmasin, Senin (29/7/2019).

Untuk lokasi penampungan baru para pedagang beras dan lainnya, H Awi mengaku belum tahu persis. Namun, menurut dia, berdasar solusi yang ditawarkan Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah akan diusahakan berada dekat di kawasan asal.

BACA : Digelontor Rp 40 Miliar, Proyek Siring Kelayan Dilanjutkan Gusur Pasar Beras

Menurut H Awi, rata-rata para pemilik kios memiliki sertifikat hak milik dan hak guna bangunan (HGB), sehingga proses ganti ruginya tentu akan berbeda. Hanya saja, H Awi tak mengetahui persis berapa nilai uang kerahiman yang diberikan pemerintah kota.”

“Sertifikat lengkap, jika mengacu harga pasar, tentunya di pinggir jalan seharga Rp 6 hingga 7 juta per meter. Namun, untuk HGB kurang mengetahui,” kata H Awi.

Ia menyesalkan jika bangunan miliknya dirobohkan. Ini mengingat, penghasilan yang biasa didapat 10 persen dimungkinkan mengalami kekurangan hingga 5 persen, ketika direlokasi dari tempat yang berada di pusat kota itu.

BACA JUGA : Pedagang Beras di Kawasan Pasar Pagi Bersedia Direlokasi

H Awi mengatakan di kawasan Pasar Beras Kelayan, merupakan campuran dari para pedagang beras dan buah. Bahkan, beber dia, beras yang dijual di Pasar Kelayan memasok seluruh kebutuhan pangan Kalimantan. “Tapi mau bagaimana lagi. Terpenting ada hitungan mengenai lahan kepemilikan dan HGB,” pungkasnya.

Sementara, salah satu pemilik toko di Pasar Beras Kelayan, Ahur membenarkan telah ada rencana pembebasan kawasan itu untuk kelanjutan proyek siring sungai. Karena sebagai rakyat, Ahur mengatakan tak bisa berbuat banyak. Yang kini bisa dilakukan hanya menunggu proses ganti rugi sesuai dengan harga berlaku.

“Yang saya tahu kami disuruh mencari tempat baru, jika menemukan lokasi baru yang kami inginkan, bisa lapor ke Pemkot Banjarmasin,” ucap Ahur.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.