Cabuli Anak di Bawah Umur, Yuyu Diborgol Satreskrim Polres Barito Utara

0

CABULI anak di bawah umur dengan ancaman sebilah pisau, akhirnya Yuyu Effendi alais Yuyu akhirnya dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara, saat berada di Pelabuhan Pasar Pendopo, Jalan Sengaji Hulu, Kelurahan Melayu, Muara Teweh, Minggu (16/6/2019) sekitar pukul 13.30 WIB.

KEPALA Satreskrim Polres Barito Utara AKP Syamsul Bahri kepada awak media di Muara Teweh, Senin (17/6/2019), penangkapan tersangka Yuyu, berdasar laporan keluarga korban berinisial AIS.

Dengan tangan diborgol, Yuyu pun digelandang polisi menuju Mapolres Barito Utara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya atas peristiwa pencabulan itu terjadi pada Oktober 2018 hingga April 2019 di sebuah rumah barak, Jalan Wonorejo RT 29, Kelurahan Melayu.

BACA : Kasus Kekerasan Perempuan-Anak Naik di Banjarmasin

AKP Syamsul Bahri mengungkapkan identitas tersangka Yuyu berumur 31 tahun ini merupakan  kelahiran Desa Bundar Barito Selatan. Namun, tinggal di dua alamat, yakni Jalan Wonorejo RT 29 Kelurahan Melayu, Teweh Tengah dan Jalan Mangku Tala RT 004, Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru sesuai alamat yang tercantum dalam KTP.

“Peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi di rumah barak Jalan Wonorejo RT 29, Kelurahan Melayu. Ya, kejadian sekitar Oktober 2018 sampai April 2019,” tutur Syamsul Bahri.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka Yuyu, diungkapkan Syamsul Bahri bahwa pelaku mengakui sudah tiga kali melakukan persetubuhan terhadap korbannya dengan ancaman sebilah pisau ke leher korban.

“Jika korban menolak, tersangka akan menyiksa dengan puntung rokok yang menyala ditaruh ke bagian pahan korban. Termasuk, tersangka mengancam akan membunuh korban dengan pisau, jika menceritakan peristiwa amoral itu kepada orang lain,” tutur Syamsul Bahri.

BACA JUGA : Bejat, Hamili Anak Tiri Hingga Melahirkan, MZ Diancam 15 Tahun Penjara

Dari penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi mendapatkan barang bukti berupa pisau dapur yang selama ini digunakan tersangka untuk mengancam korban. Selain itu, polisi juga menemukan selembar celakan pendek dan celana dana yang digunakan tersangka saat menyetubuhi korban.

“Atas perbuatan tersangka ini, kami jerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 81 jo Pasal 76D jo Pasal 82 jo Pasal 76C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” urai Kasat Reskrim Polres Barito Utara ini.(jejakrekam)

 

Penulis Syarbani
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.