Digelar 14 Hari, Ini Delapan Sasaran Razia Kendaraan Bermotor

0

EFEKTIF terhitung Senin (29/4/2019) selama 14 hari ke depan, Operasi Keselamatan Intan 2019 digelar jajaran Polda Kalimantan Selatan. Razia yang berlangsung hingga Minggu (12/5/2019) nanti di seluruh wilayah hukum Indonesia ini membidik delapan prioritas pelanggaran lalu lintas.

APA saja? Usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Simpatik Intan 2019 di Aula Bhayangkari Mapolda Kalsel, Banjarmasin, Senin (29/4/2019), Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani mengungkapkan ada delapan yang diprioritaskan dalam penanganan pelanggaran berlalu lintas.

Yakni, menggunakan handphone atau ponsel saat mengemudi, tidak menggunakan safety belt, menaikkan atau menurunkan penumpang di jalan tol. Kemudian, melawan arus, mengemudi kendaraan di bawah pengaruh alkohol atau narkoba, mengemudi kendaraan di bawah umur, melebihi batas kecepatan maksimal serta menggunakan bahu jalan bukan peruntukkannya.

BACA : Siapkan Surat Menyurat, Senin Ini Dimulai Razia Kendaraan Bermotor

“Operasi kewilayahan ini dalam keselamatan Intan 2019 ini untuk cipta kandisi pasca pileg dan pilpres serta menjelang Idul Fitri 2019,” ucap Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani kepada awak media.

Tak hanya dimotori jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel dan satuan lainnya di seluruh Polres di Kalsel, razia juga melibatkan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan Provinsi dan kabupaten dan kota, serta pemangku kepentingan lainnya.

Menurut Kapolda Kalsel, operasi ini menggugah kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap UU Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

BACA JUGA : Miris, Korban Kecelakaan Lalu Lintas Didominasi Usia Produktif

Mengutip data angka kecelakaan lalu lintas di Kalsel pada 2017 terjadi 37 kejadian menurun 23 kasus pada 2018. Untuk korban meninggal dunia pada 2017, tercatat 25 orang dan 18 orang pada 2018, atau terjadi penurunan 28 persen. Sedangkan, korban luka ringan tercatat 28 orang (20170) dan menurun 32 persen di tahun 2018 sebanyak 19 orang. Total kerugian tahun 2017 Rp 117.400.000 dan tahun 2018 Rp 105.200.000. Ada penurunan sebesar 10 persen.

“Dalam operasi ini, tak hanya ditangani polisi lalu lintas, namu juga bersinergi dengan pemangku kepentingan. Ini demi melaksanakan amanat UU Lalu Lintas Angkutan Jalan,” tegas jenderal bintang dua ini.

BACA LAGI : 2018, Santunan Korban Meninggal Dunia Jasa Raharja Kalsel Rp 15,2 Miliar  

Mantan Kapolda Jambi ini mengingatkan agar personel di lapangan mengutamakan kesan simpatik sehingga bisa mengedukasi masyarakat untuk menciptakan situasi kamseltibcarlantas.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.