Bawaslu Banjarmasin Cari Lima Orang Staf dan 1.879 Pengawas TPS

0

JELANG hari pemungutan suara Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin membuka penerimaan pegawai non-PNS.

REKRUTMEN ini berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.

Komisioner Bawaslu Banjarmasin Subhani menjelaskan, saat ini ada kuota penambahan lima orang staf Bawaslu dengan pra-syarat berpendidikan minimal S1. “Pendaftaran mulai hari ini dan formulir serta keterangan lebih lanjut bisa ke sini hingga 9 Februari,” ujarnya, Rabu (6/2/2019).

Lima pegawai yang dibutuhkan terdiri dari dua orang berlatar belakang sarjana hukum, sarjana IT 1 orang, dua orang berlatar pendidikan lainnya D3 dan SI.

Pengumuman kelulusan pada 10 Februari. Setelah lulus tahapan administrasi peserta akan mengikuti ujian tes tertulis pada 11 Februari. Andaikata lulus, maka calon staf ini melakukan tes wawancara pada 12 Februari.

“Hasilnya akan diumumkan pada 14 Februari. Dengan adanya penerimaan staf baru ini akan lebih memaksimalkan kinerja Bawaslu khususnya di Banjarmasin. Apalagi saat ini kita sedang dihadapkan pada tahun politik Pileg dan Pilpres 2019, jelas kita membutuhkan staf yang dapat menunjang kinerja Bawaslu ke depan,” kata Subhani kepada jejakrekam.com.

BACA : Saksi TPS Dilatih Bawaslu, KPU Yakin Potensi Kecurangan Pemilu Tipis

Sedangkan untuk pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) pada Pemilu 2019 dibuka lowongan sebanyak 1.879 orang dengan pendaftaran mulai 11-12 Februari 2019 serentak di lima kecamatan.

Rinciannya, Banjarmasin Tengah sebanyak 276 orang, Banjarmasin Barat 405 orang, Banjarmasin Timur 358 orang, Banjarmasin Utara 395 orang, dan Banjarmasin Selatan 445 orang.

“Pendaftaran juga bisa dilakukan di tingkat kelurahan dengan menemui panitia pengawas Pemilu desa atau kelurahan setempat,“ pungkasnya.

Perekrutan ini juga bertujuan untuk mengantisipasi berbagai pelanggaran selama proses pemungutan hingga penghitungan perolehan suara di TPS berakhir.

“Untuk mengantisipasi adanya pelanggaran selama proses pemungutan suara berlangsung, hingga proses penghitungan perolehan suara berakhir,” ujarnya.

Nantinya prioritas utama pengawas TPS yang akan direkrut adalah warga yang berintegritas, netral, dan tidak berafiliasi dengan salah satu partai politik.

“Bawaslu akan memilih warga yang berdomisili dekat dengan TPS, karena pengawas tersebut lebih mengenal karakteristik warga di sekitarnya,” ucapnya.

Kemudian, calon pengawas TPS ini merupakan warga negara Indonesia, usia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.