Nyambi Jualan Narkoba, Pasutri di Desa Maburai Ditangkap Polisi

0

SUDAH bagus bekerja sebagai sopir dan ibu rumah tangga, rupanya pasangan suami istri (pasutri) berinisial P (30 tahun) dan NY (28 tahun) tak merasa cukup. Mereka pun menggeluti bisnis haram menjadi pengedar narkoba. Alhasil, kedua warga Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong harus berurusan dengan polisi.

DARI tangan kedua pasutri ini usai ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, didapat dua paket sabu seberat satu gram dan 0,60 gram, berikut satu pak plastik klip dan satu unit ponsel sebagai alat komunikasi transaksi.

Keduanya dibekuk petugas di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak pada Senin (14/1/2019). Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kasubbaghumas H Ibnu Subroto mengungkapkan penangkapan pasutri yang menjadi budak narkoba ini, berdasar informasi dari masyarakat.

BACA :  Bawa Tiga Paket Sabu, Satres Narkoba Polres Tabalong Bekuk Warga HSU

“Warga sering melihat transaksi narkoba dengan modus membeli pulsa di rumah pasutri ini. Informasi ini pun ditindaklanjuti petugas. Benar, ternyata seorang perempuan berinisial NY menjadi pengedar narkoba,” kata Ibnu Subroto kepada wartawan, Selasa (15/1/2019).

Saat digerebek dan kemudian digeledah dari rumah kedua pelaku ini, didapat barang bukti berupa sabu yang disimpan di meja rias. Kemudian, sang suami berinisial P dibangunkan petugas, saat tengah tidur. Petugas pun langsung melakukan interogasi.

BACA JUGA :  Peredaran Sabu di Tabalong Dikontrol dari Lapas Narkotika

“Saat hendak ditangkap, si suami mencoba melarikan diri. Namun, berhasil ditangkap saat berada di sebuah lapangan. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku memang mengedarkan narkoba,” ucap Ibnu Subroto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri ini pun harus mendekam di sel tahanan Polres Tabalong. Selanjutnya, mereka menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik Satres Narkoba Polres Tabalong.(jejakrekam)

 

Penulis Herry Yusminda
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.