Ada Caleg Parpol Lain Melanggar, Nadalsyah : Mengapa Saya yang Disalahkan

0

PEMASANGAN alat peraga kampanye (APK) terkesan serampangan di wilayah Kabupaten Barito Utara. Padahal, sudah ada regulasi yang mengaturnya mengenai titik-titik yang diperbolehkan sebagai tempat mempromosikan diri, baik berbentuk spanduk maupun baliho. Temuan Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah, ada beberapa baliho yang dipasang tak sesuai aturan, bahkan dinilai spanduk terpasang brutal.

DARI temuan Panwaslu Teweh Tengah di Muara Teweh, ternyata diduga ada oknum keluarga Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Tengah, Nadalsyah, turut melanggar ketentuan pemasangan spanduk dan baliho di ibukota Kabupaten Barito Utara.

Apa tanggapan Nadalsyah? Menurut dia, jika benar memang ada calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrat yang melanggar ketentuan, maka harus menaati aturan main yang ada. Khususnya, yang telah diatur secara tegas oleh KPU Barito Utara.

“Kalau itu caleg Partai Demokrat, saya perintahkan untuk taati aturan. Namun, kalau bukan caleg kami, tentu tak ada urusan dengan kami,” cetus Nadalsyah kepada wartawan di Muara Teweh, Minggu (25/11/2018).

Politisi yang juga Bupati Barito Utara mempersilahkan bagi penyelenggara pemilu untuk menertibkan APK yang tak sesuai dengan aturan. Menurut Nadalsyah, sudah jelas dalam Peraturan KPU mengatur masalah APK, yang dipasang sesuai dengan daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Disinggung soal adanya calon legislatif yang berasal dari parpol lain, namun termasuk dalam lingkungan kerabatnya, Nadalsyah tak menepisnya. Namun, ia menegaskan tak berani ikut campur karena sudah berbeda parpol.

BACA : Usia ke-17, Usaha untuk Mengembalikan Kejayaan Partai Demokrat

“Jangan karena keluarga saya, termasuk ipar lalu pihak penyelenggara enggan menertibkannya. Mengurus Partai Demokrat merupakan kewajiban saya. Tapi, kalau maju dengan partai lain, sudah bukan tanggung jawab saya. Masya yang banyak memasang baliho adalah Partai Nasdem, kok malah saya yang disalahkan,” cecar Nadalsyah.

Terpisah, Ketua Bawaslu Barito Utara, Alamsyah menyampaikan, sudah ada keputusan KPU setempat mengenai lokasi kampanye, tempat pemasangan baliho, spanduk maupun ukuran beserta jenisnya. Menurutnya, Bawaslu sudah menetapkan beberapa lokasi untuk pemasangan, sehingga ini harus dituruti sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA : Demokrat Kalteng Bertekad Jadi Partai yang Diperhitungkan

Alamsyah menjelaskan, baliho hanya diperbolehkan di Jalan Yetro Sinseng dan Jalan Pramuka Muara Teweh. Umbul-umbul boleh dipasang di Jalan Yetro Sinseng, Jalan Simpang Pramuka, Jalan Muara Teweh-Puruk Cahu. Sedangkan, spanduk hanya diperbolehkan di Jalan Nanas dan Jalan Meranti. Kemudian untuk di desa pemasangannya boleh di Jalan Desa. Misal di Lahei, Gunung Timang, Teweh Baru dan seterusnya.

“Jadi, Bawaslu tidak menetapkan tempat namun mengawasi apakah pemasangannya sesuai dengan aturan. Termasuk memeriksa bila ada APK tidak dipasang di tempat yang benar maka menjadi temuan. Tindak lanjutnya adalah di Panwascam yang memberi rekomendasi kepada peserta pemilu untuk memindahkan ke tempat yang benar,”pungkas mantan Ketua KPU Barito Utara ini.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.