Berada di Yuridiksi Banjarmasin, Seharusnya DPRD Panggil Pengelola Duta Mall

0

PERNYATAAN Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Ichwan Noor Chalik bahwa pemerintah kota tak bisa berbuat apa-apa terhadap kebijakan penaikan tarif parkir di Duta Mall, dipertanyakan. Bahkan, Ichwan menyebut apa dilakukan pengelola parkir PT CentrePark Corpora dengan tarif berjenjang dan weekday (hari kerja) dan weekend (akhir pekan) sudah sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, karena penerapannya bukan retribusi parkir, tapi masuk kategori pajak parkir.

BANTAHAN langsung disuarakan Anang Rosadi Adenansi. Mantan anggota DPRD Kalsel yang kritis terhadap pemerintah kota ini menuding hal itu sama dengan pernyataan omong kosong. Ini mengingat lahan yang ditempati Duta Mall berada di wilayah yuridiksi Kota Banjarmasin.

“Yang berhak mengatur segala perizinan dan pajak tentu Pemkot Banjarmasin, bukan pengelola parkir Duta Mall. Jadi, harusnya pemerintah kota punya daya tekan terhadap pengusaha, agar tak semau gue menentukan tarif,” cetus Anang Rosadi Adenansi kepada jejakrekam.com, Minggu (25/11/2018).

BACA : Tarif Naik, Kepala Dishub Banjarmasin : Silakan Tak Parkir di Duta Mall

Putra tokoh pers Kalsel Anang Adenansi ini mengingatkan agar pengusaha memberi kontribusi baik bagi kota, namun jangan terlalu membenani masyarakat kota. “Kasihanilah masyarakat. Jangan sampai terjadi keributan di Banjarmasin, akibat jenjang dari rakyat dengan pengusaha dan penguasa semakin menjauh,” ujarnya.

Di sisi lain, Anang Rosadi pun tak memungkiri bahwa pemberlakuan pengelola parkir Duta Mall sudah berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, yang besaran tarifnya ditentukan sendiri oleh pengelola parkir.

Namun, menurut dia, pemerintah kota bisa melakukan koordinasi dengan DPRD Kota Banjarmasin untuk melakukan aturan legislasi dan pengawasan yang melekat.

“Di sini, tugas wakil rakyat ini dengan mengintervensi pelaku usaha agar tidak semena-mena menaikkan tarif. Jadi, kalau misalkan ada alasan tidak memiliki kemampuan tentunya tidak bisa, jika tak ada usaha. Dari ketidakmauan itu, ada kemungkinan mereka terlibat kolaborasi untuk kepentingan mereka sendiri,” katanya.

BACA JUGA : Transmart Buka, Target Pajak Parkir Duta Mall Dinaikkan Hampir Rp 500 Juta

Sementara itu, mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Pro Reformasi Taufik Hidayat mengatakan sejak dulu tata kelola parkir di Banjarmasin memang carut marut. Ia berpendapat duet Walikota Ibnu Sina dan Wakil Walikota Hermansyah justru mewarisi masalah tata kelola parkir dari era pemerintahan sebelumnya.

“Sejak dulu memang parkir tidak ditata dengan baik dan rapi. Ini dilihat dari lahan parkir yang sempit dan yang paling penting adalah kontrol pemerintah sendiri terhadap pengelola-pengelola parkir liar,” ucapnya.

BACA LAGI : Walikota MintaTarif Parkir Duta Mall Dikaji, Dishub Nilai Sudah Sesuai Perda

Bukan tanpa alasan, Taufik meyakini parkir liar kebanyakan dikelola oleh preman-preman jalanan dengan cara intimidatif mengelola parkir. “Masyarakat kan tahunya parkir itu pemerintah. Padahal ada parkir-parkir liar yang tidak terkontrol itu tadi, penarikannya melebihi ketentuan bisa sampai Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu,” tegasnya.

Ketegasan pemerintah kota sangat diharapkan Taufik demi memberi sanksi sesuai dengan peraturan daerah guna memberikan efek jera di lapangan.

“Jalannya di lapangan itu benar-benar diterapkan. Ini artinya pemungutan tarif parkir di luar perda bisa ditindak,” cetusnya. Ia meyakini fungsi dan kontrol pemerintah jika benar-benar diterapkan akan bisa menata parkir di Kota Banjarmasin.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.