Tergantung Tingkatan, Penderita Gangguan Kejiwaan Bisa Dimasukkan Dalam DPT Pemilu

0

PESTA demokrasi Pemilu 2019, dimungkinkan bisa menyalurkan aspirasi politik penderita gangguan kejiwaan.

WAKIL ketua bidang Internal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Hairansyah mengatakan, pihaknya sejak awal sudah memberikan perhatian atas hal tersebut, sebab ada penjelasan dari Kementerian Kesehatan bahwa ada beberapa tingkatan orang yang mengalami gangguan kejiwaan.

“Orang yang mengalami gangguan kejiwaan bisa dimasukan ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan rekomendasi dari tim dokter, yang pada akhirnya memungkinkan ia menggunakan hak pilihnya,” ucap Ancah, sapaan akrabnya.

BACA : 50 TPS Baru Ditambah, Total Pemilih Kalsel Melonjak 142.059 Orang

Ancah menjelaskan, orang yang mengalami gangguan kejiwaa yang bisa memberikan hak pilih jika orang tersebut saat-saat tertentu bisa membedakan mana yang salah dan benar.

“Orang yang mengalami gangguan kejiwaan mempunyai hak pilih yang sama dengan orang yang normal. Tapi yang perlu digarisbawahi, hanya penderita gangguan kejiwaan dengan tingkatan tertentu yang bisa dimasukkan ke dalam DPT,” tegasnya.

BACA JUGA : Total Pemilih Kalsel di Pemilu 2019 Capai 2.879.401 Orang

Mantan komisioner KPU Kalsel ini menuturkan, tanpa kecuali orang yang bisa menggunakan hak pilihnya negara wajib memasukkan kedalam DPT. “Perihal menggunakan hak pilih atau tidak urusan lain dan yang terpenting adalah setiap warga negara jangan sampai tertinggal dalam proses demokrasi,” ucapnya

Ancah berharap secara teknis memang harus dimatangkan untuk penderita gangguan jiwa agar bisa memilih. “Penyelenggara Pemilu harus serius untuk memfasilitasi dan membuat daftar disabilitas untuk bisa menggunakan hak pilih,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.