Total Pemilih Kalsel di Pemilu 2019 Capai 2.879.401 Orang

0

PEMILIH di Provinsi Kalimantan Selatan yang akan menyalurkan hak suaranya di Pemilu 2019 bertambah. Pertambahannya cukup signifikan setelah KPU Provinsi Kalsel menetapkan daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua (DPT-HP2) di Hotel G’Sign Banjarmasin, Selasa (13/11/2018).

TOTAL pemilih berdasar DPT-HP2 yang terdapat di daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Selatan Pemilu 2019 mencapai 2.879.401 orang.  Terjadi penambahan jumlah pemilih sebanyak 142.049 pemilih dibandingkan DPT-HP2 yang hanya mencatat 2.737.342 pemilih.

Ketua KPU Provinsi Kalsel Edy Ariansyah pun mengatakan penetapan DPT-HP2 ini merupakan rekapitulasi dari DPT-HP2 yang dirilis 13 KPU kabupaten dan kota di Kalsel.

Dalam rapat pleno terbuka yang juga dihadiri Bawaslu Kalsel dan perwakilan peserta Pemilu 2019, Edy Ariansyah membeberkan dari hasil rapat pleno terbuka yang sebelumnya digelar KPU kabupaten dan kota, ternyata terjadi penambahan jumlah pemilih mencapai 142.059 orang.

“Dengan penambahan 142.059 orang ini juga berimbas terjadi penambahan tempat pemungutan suara (TPS). Jika sebelumnya dalam DPT-HP1 hanya ada 13.077 TPS se-Kalsel, bertambah menjadi 13.127 TPS atau ada 50 TPS baru,” ungkap mantan staf ahli Bawaslu RI ini.

Edy merincinkan penambahan jumlah pemilih ini terdapat di delapan kabupaten dan dua kota di Kalsel dengan jumlah yang bervariasi. Mantan Ketua Panwaslu Banjar ini mencatat perubahan total TPS cukup signifikan terjadi di Kota Banjarbaru, ditambah 19 TPS. Disusul Banjarmasin yang akan menyediakan 9 TPS tambahan, dan 6 TPS di Kabupaten Tabalong.

Menurut Edy, ada warga Kalsel yang sebenarnya memiliki hak pilih namun belum tercatat di DPT-HP1 adalah warga binaan yang ada di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

“Totalnya mencapai lebih 6.000 orang. Bagaimana pun data kependudukan yang dimiliki Kantor Kementerian Hukum dan HAM serta pemerintah daerah juga bisa jadi acuan dalam menentukan siapa saja yang berhak sebagai pemilih di Pemilu 2019 di Kalsel,” paparnya.

Edy juga mengungkapkan ada pula warga Kalsel yang belum mengantongi KTP elektronik, sehingga dalam pendataannya harus menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). “Sedangkan, untuk warna binaan yang ada di lembaga pemasyarakatan merupakan domainnya Kanwil Kemenkumham Kalsel. Kemudian, data pemilih ini diinput yang menjadi varian masalah yang harus diselesaikan,” ucap Edy.

Ia mengakui lembaga penyelenggara Pemilu 2019, hanya menginput data warga binaan yang terdapat di lembaga pemasyarakatan dalam Sistem Data Pemilih (Sidalih). Nantinya, data ini bisa diambil dari KPU RI dengan berkoordinasi pihak lain sebagai bahan penetapan nantinya.

“Untuk warga binaan dalam lembaga pemasyarakatan, kami sudahmasukkan dalam Sidalih. Jadi, data pemilih tersebut namun tidak masuk dalam rekap DPTHP2 melainkan diinput dalam data Sidalih,” katanya.

Kata Edy lagi,  data yang diinput akan disedot KPU RI dan akan dijadikan basis koordinasi dengan Kemenkumham serta Dirjen Kependudukan Kemendagri. “Sedangkan payung hukum untuk pengelolaan lebih lanjut menjadi ranah KPU RI, seandainya ranah KPU Kalimantan Selatan, tentu kami sudah mengatur hal itu,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Sayyidil Ahmada
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.