Bawaslu Tak Bela Napi Korupsi, Tapi Membela Hak Konstitusi

Oleh : Nur Kholis Majid

0

BAWASLU daerah banyak meloloskan eks narapidana korupsi sebagai bakal caleg 2019. Bawaslu menilai putusan panwaslu telah sesuai dengan undang-undan. Sebab Bawaslu memandang bahwa kenapa Bawaslu berpendapat berbeda dengan KPU soal pembatasan hak konstitusional.

PERTAMA. Hak memilih dan dipilih adalah hak dasar, hak kostitusional warga negara yang wajib dilindungi oleh negara.

Kedua Pembentukan lembaga penyelenggara dimaksudkan adalah untuk melindungi hak tersebut melalui Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 22 E yaitu Pemilu .

Ketiga. Agar perlindungan hak Warga Negara Indonesia  ini terkontrol sampai pada semua level penyelenggaran pemilu, maka KPU diberi kewenangan  regulatif untuk membentuk PKPU dalam rangka menjaga hak tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara terhadap hak tersebut. Sehingga apa yang harus di atur dalam PKPU adalah semata-mata  berkaitan dengan teknis penyelenggaraan dalam rangka menguatkan dan menjaga hak tersebut, bukan sebaliknya membatasi hak memilih dan dipilih.

Keempat. Karena hak konstitusional hanya boleh dibatasi oleh pemilik kedaulatan yaitu rakyat, melalui parlemen yang dituangkan dalam Undang-Undang atau putusan pengadilan.

Bawaslu memandang bahwa ada norma hukum umum. Terutama, mengacu pada norma umum terkait PKPU Nomor 20 melalui asas Lex Superior deragat lagi Inferior (peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang rendah).

Bagi Bawaslu bahwa Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur syarat caleg dengan jelas pada pasal 240 ayat (1) bahwa caleg tidak pernah dipidana penjara berdasaran putusan pengadilan yang telah memperoleh keuatan hukum tetap degan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih. Kecuali,  secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Dan, jika PKPU mengatur itu lebih jauh maka prodok hukum ini pun dianggap tertentangan dan melampaui Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Hal ini juga didasari juga pada  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang menggugat UU Pemilu Pasal 7 huruf g dan h UU Nomor 8 Tahun 2015. Pasal 7 huruf g berbunyi “ Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kemudian, Pasal 7 huruf h berbunyi, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Jadi, eks nara idana yang mencalonkan dengan syarat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan sebagaimana Undang-Undang dan peraturan peradilan, maka dapat menjadikan bakal calon legislatif.

Seseorang yang telah menjalani hukuman dan keluar dari penjara atau lembaga pemasyarakatan pada dasarnya adalah orang yang telah menyesali perbuatannya, telah bertaubat, dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Dengan demikian, seseorang mantan narapidana yang sudah bertaubat tersebut tidak tepat jika diberikan hukuman lagi seperti yang ditentukan dalam Pasal 7 huruf g UU 8/2015

Apabila dikaitkan dengan lembaga pemasyarakatan, dari perspektif sosiologis dan filosofis penggantian penjara kepada pemasyarakatan. Hal ini dimaksudkan bahwa pemidanaan selain untuk penjeraan juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

Secara filosofis dan sosiologis sistem pemasyarakatan memandang narapidana sebagai subjek hukum yang tidak berbeda dengan manusia lainnya yang sewaktu-waktu dapat melakukan kesalahan dan kekhilafan yang dapat dikenakan pidana.

Pemidanaan adalah suatu upaya untuk menyadarkan narapidana agar menyesali perbuatannya, mengembalikan menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, moral, keamanan dan ketertiban dan dapat aktif berperan kembali dalam pembangunan, serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab sebagaimana juga dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Nomor 4/PUU-VII/2009, bertanggal 24 Maret 2009.

Dengan pernyataan terbuka dan jujur dari mantan narapidana yang telah diketahui oleh masyarakat umum (notoir feiten) tersebut, maka terpulang kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemilih untuk memberikan suaranya kepada calon yang merupakan seorang mantan narapidana atau tidak memberikan suaranya kepada calon tersebut.

Putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat. Karena sudah didasarkan atas kewenangan bertindak, prosedur pemeriksaan, pembuktian dan analisis kajian yang berlandaskan pada norma dan asas hukum. Kemudian, putusan yang dikeluarkan sesuai dengan substansi yang dimohonkan, bukan bersifat deklaratif tetapi konstitutif. Hal ini memberikan keadilan kepada setiap orang untuk menjadi calon anggota DPR/DPRD sepanjang memenuhi syarat UU.

Sejatinya tidak ada alasan KPU untuk menolak putusan Bawaslu sebab:

Pertama, Ketentuan pengenaan sanksi mantan terpidana korupsi terdapat pada proses pengajuan bakal calon (syarat pencalonan) sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (3) pasal 6  ayat (1) huruf e, pasal 11 ayat 1 huruf d  PKPU 20 thn 2018 bukan pada syarat calon sebagaimana dimasud pada pasal 240 UU 7 thn 2017 jo. Pasal 7 PKPU 7 thn 2018

Kedua, Pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang terdapat norma parpol tidak mengajukan bakal calon mantan terpidana korupsi sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (3) PKPU 20 tahun 2018, merupakan norma hukum baru, karena tidak terdapat dalam UU 7 thn 2017 (vide pasal 241 UU 7 Tahun 2017).

Ketiga, Dalam hal terdapat hasil verifikasi dan atau laporan masyarakat terbukti Bakal calon yang  diajukan parpol yang tdk sesuai Pakta Integritas. Dengan begitu, parpol dapat mengganti bakal calon bersangkutan (pasal 18 ayat 15 PKPU 20 Tahun 2018). Frasa dapat dalam penerapannya bisa dilakukan atau tidak dilakukan, bukan suatu kewajiban, diberikan alternatif pilihan keputusan bagi partai politik untuk mengganti bakal calon mantan terpidana korupsi.

Keempat,  Terkait dengan sanksi KPU mencoret bakal calon yang tidak memenuhi persyaratan. Sehubungan dengan parpol tidak memenuhi persyaratan bakal calon dengan menuangkan hasil verifikasi hasil perbaikan dalam form model BA.HP Perbaikan dan lampirannya (pasal 20 ayat 1 dan ayat 2 PKPU 20 Tahun 2018), tidak bisa diterapkan karena yang mengajukan Pakta Integritas adalah pimpinan parpol, bukan bakal caleg karena tidak terdapat syarat calon yang melarang mantan terpidana korupsi.

Kelima, Dalam isi Pakta Integritas tentang Pembatalan bakal calon mantan terpidana korupsi tidak ditemukan norma hukumnya dalam UU 7 Tahun 2017 dan PKPU 20 Tahun 2018.

Keenam, Dalam isi Pakta Integritas dibuat sesungguhnya sebagai bukti pemenuhan persyaratan bakal calon anggota DPR/ DPRD Provinsi/ DPRD Kabupaten/Kota sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan yang berlaku ttg persyaratan bakal calon tidak terdapat norma hukum larangan bagi bakal calon / calon anggota legislatif mantan terpidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 jo. Pasal 7 PKPU 20 Tahun 2018.

Dengan demikian Pakta Integritas yang ditandatangani Parpol dan dijadikan bukti pemenuhan persyaratan bakal calon. Ini jelas  batal demi hukum.(jejakrekam)

Penulis adalah Komisioner Bawaslu Provinsi Kalsel

Mantan Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan

Mantan Komisioner KPU Kabupaten Banjar

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.