DPRD Barito Utara Sayangkan Konflik Lahan Tambang Harus ke Polda Kalteng

0

KONFLIK yang terjadi di areal tambang batubara milik PT Padaidi di Desa Papar Pujung, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah ini melibatkan pihak perusahaan dengan warga sekitar.

AKSES jalan tambang (hauling) sempat ditutup warga desa beberapa hari lalu, meski hingga Rabu (6/6/2018) sudah dibuka pihak perusahaan tambang batubara tersebut. Tak hanya masalah yang dipicu belum beresnya pembebasan lahan dan harus bersengketa dengan warga, ternyata dari versi Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, H Tajeri masalah lainnya adalah aktivitas pasca tambang atau reklamasi yang diduga telah diingkari pihak perusahaan.

“Pada intinya perusahaan ingkar janji dengan lembaga DPRD Barito Utara. Berdasar hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Barito Utara dengan PT Padaidi, PT Victor, pemerintah daerah dan masyarakat yang mewakili hak atas tanah itu telah terjadi kesepakatan,” ucap Tajeri kepada wartawan di Muara Teweh, Rabu (6/6/2018).

Menurut Tajeri, kesimpulannya adalah kedua belah pihak sepakat untuk menyerahkan SKT atau sejenisnya difotokopi dilegalisir pihak yang berwenang, kemudian diserahkan ke DPRD Barut paling lambat pada 7 Mei 2018. “Sementara yang menyerahkan hanya masyarakat ke DPRD. Sedangkan, pihak perusahaan hingga kini belum menyerahkan berkas yang dimaksud sebagai upaya mewujudkan kesepakatan,” kata Tajeri.

Yang menjadi tanda tanya, menurut Tajeri adalah itikad baik dari pihak perusahaan itu patut dipertanyakan. Bagaimana tidak, kata dia, DPRD Barito Utara sebagai lembaga negara saja dilecehkan, apalagi masyarakat kecil yang sebagian belum mengerti aturan.

Ketua DPD Partai Gerindra Kabupaten Barto Utara ini mengatakan pada hakikatnya, masyarakat Barito Utara menginginkan kondisi daerah kondusif. Atas dasar itu, Tajeri dan koleganya di DPRD Barito Utara turun ke lokasi pemortalan tambang, dan menyarankan agar masyarakat tak berbuat anarkis, karena akan berbenturan dengan hukum.

“Kami berharap bisa diselesaikan lewat musyawarah untuk mencari solusi terbaik. Tapi, sayang, rupanya pihak perusahaan melaporkan masalah ini ke Polda Kalteng,” kata Tajeri.

Seharusnya, menurut dia, pihak perusahaan bisa melapor ke Polsek Kecamatan Lahei atau Polres Barito Utara. “Ingat masyarakat Barito Utara saat ini sedang menggelar pemilihan bupati-wakil bupati. Kita ingin daerah ini tetap aman dan kondusif,” imbuhnya.(jejakrekam)

 

 

Penulis Syarbani
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.