Temuan Pansus Hak Angket DPRD Banjar Ungkap Indikasi Jual Beli Jabatan

1

ANCAMAN verbal bahkan mengarah ke fisik sudah lama dihadapi sejumlah anggota DPRD Banjar yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dan pelanggaran aturan dalam kebijakan mutasi dan promosi pejabat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Banjar pada 27 Oktober 2017 lalu.

NAH, untuk menyelidiki kebijakan Bupati Banjar H Khalilurrahman tersebut, DPRD Banjar yang dimotori Partai Nasional Demokrat, Gerindra dan lainnya membentuk panitia khusus (pansus) untuk menggunakan hak angket atau hak penyelidikan atas sebuah kasus yang diduga melanggar ketentuan.

Hasil penyelidikan ini pun kemudian dibacakan Akhmad Rozani dan Ismail Hasan secara bergantian dalam rapat paripurna DPRD Banjar di Martapura, Rabu (6/6/2018). Anggota Pansus Hak Angket Ismail Hasan pun menyampaikan hasil kerja pansus yang bekerja 60 hari kerja dengan melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari pemerintah, pejabat, saksi, pakar, organisasi profesi dan pihak terkait lainnya.

Dalam penyampaian hasil kerja Pansus Hak Angket, Ismail Hasan mengungkapkan telah melakukan pemeriksaan terhadap 54 orang aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat sebagai saksi dalam kebijakan mutasi dilakukan Pemkab Banjar.

Termasuk, telah meminta keterangan Wakil Bupati Banjar Saidi Mansyur, Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar Nasrun Syah, Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Banjar Mada Taruna. Dan, termasuk Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banjar Haris Rifani selaku keluarga dekat Bupati Banjar Khalilurrahman yang juga diduga terlibat dalam memasukkan 104 orang ASN untuk dilantik dan mutasi jabatan.

Dalam laporan Pansus Hak Angket DPRD Banjar ini menyatakan bahwa ada indikasi telah terjadi jual beli jabatan dalam proses mutasi dan promosi pejabat di lingkungan Pemkab Banjar.

“Dari keterangan 54 saksi itu, Pansus Hak Angket DPRD Banjar menemukan tindak pidana jual beli jabatan dengan sejumlah uang dan ada juga yang menukar jabatannya dengan sebuah cincin sebagai ucapan terima kasih,” urai Ismail Hasan.

Atas temuan itu, Pansus Hak Angket DPRD Banjar berpendapat telah terjadi pelanggaran sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 7 Tahun 2017 dan lainnya.

Bahkan, Ismail Hasan yang menjadi juru bicara Pansus Hak Angket juga mengaitkan dengan dugaan pelanggaran UU Pemberantan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 terutama Pasal  5 huruf  a dan b, berdasar pengakuan sejumlah ASN untuk mendapatkan jabatan dalam kebijakan mutasi ASN di Pemkab Banjar.

Tak hanya itu, Pansus Hak Angket DPRD Banjar juga menelaah berdasar hasil keterangan pakar atau saksi ahli yakni Prof Dr Rafly Harun dan guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dr Denny Indrayana, yang menyatakan Bupati Banjar telah melanggar sumpah dan jabatan dengan mengabaikan undang-undang.

Legislator Partai Demokrat yang duduk di Komisi IV DPRD Banjar ini pun mengungkapkan dari hasil penyelidikan pansus hak angket mengindikasikan telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan kepala daerah dan berpotensi melanggar ketentuan Pasal 76 ayat (1) butir a UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sayangnya, Bupati  Banjar Khailurrahman enggan berkomentar soal hasil penyelidikan dari Pansus Hak Angket DPRD Banjar inii. “Saya, no comment,” kata Guru Khalil, sapaan akrab Bupati Banjar ini dengan nyaring.(jejakrekam)

Pencarian populer:hak angket jual beli jabatan
Penulis Syahminan
Editor Didi GS
1 Komentar
  1. Muaddin berkata

    Kalau Bupati telah melanggar UU,dan terindikasi tindak pidana korupsi seharusnya DPRD Banjar memakzulkan Bupati dan harus diusut tuntas pihak2 yg terlibat di dalamnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.