Ogah Bayar Upah Para Buruh, Sanksi Tegas Menanti PT Perudika  

0

KELUHAN yang disampaikan buruh bongkar muat terkait tidak dibayarkannya upah mereka selama 1 tahun terakhir oleh PT Perudika mulai menunjukkan titik terang. Pasalnya, para wakil rakyat di DPRD Kalsel akan mulai memanggil pihak terkait.

ANGGOTA  Komisi IV DPRD Kalsel, HM Lutfi Syaifudin pun mendesak pihak eksekutif untuk memberikan sanksi tegas sekaligus memberikan pembinaan kepada semua stakeholder yang dinilai mangkir dari kewajiban apapun,terutama mereka yang melakukan aktivitas usaha dan kegiatan yang berhubungan dengan banyak pihak.

Sikap tegas tersebut, kata dia sangat diperlukan, guna memberi contoh  positif kepada semua pelaku usaha untuk tetap berlaku tertib sesuai ketentuan dan aturan masing-masing.

“Kita akan minta pihak eksekutif untuk bersikap tegas kepada siapa saja yang dinilai mbalelo atau mangkir,” tegas Lutfi terkait tindaklanjut keluhan ratusan pekerja bongkar muat yang mengaku tidak menerima upah kerja selama setahun oleh PT Perudika.

Karenanya, dalam waktu dekat ini Komisi IV akan meminta keterangan seperti dinas tenaga kerja, dinas perhubungan membidangi kelautan secara khusus berkompetan dalam hubungan kerja yang berkaitan langsung.

“Kalau masih bandel maka bisa dilakukan pencabutan izin operasionalnya. Sehingga tidak ada lagi muncul kasus serupa seperti ini,” tegas Lutfi.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel inipun membeberkan,  sepengetahun dirinya PT Perudika merupakan anggota asosiasi bongkat muat yang memiliki ikatan kerjasama dengan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Nusantara (SN) yang dipayungi melalui kesepakatan tiga direktur jenderal (dirjen).

Dia mencontohkan, dikawasan laut muara Banjar itu terdapat 6 perusahaan bongkar muat sejenis, termasuk milik PT Jhonlin, semuanya tertib membayar upah. Tetapi mengapa PT Perudika tidak mau membayarkan upahnya.

“Itu group tambang batubara yang melakukan kegiatan melalui anak perusahaannya tetap membayar, tapi hanya PT Perudika anak perusahaan Adaro ini saja yang tidak membayar dengan alasan terkait keahlian. Padahal, dipasal 12 Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, menyebutkan wajib menggunakan tenaga TKBM,” bebernya.

Seperti diketahui sebelumnya, 100 orang massa yang tergabung dalam Koperasi Tenaga kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Nusantara Banjarmasin, dipimpin Rusdianyah, Kamis (17/5/2018) menyambangi  wakil rakyat di Jalan Lambung Mangkurat, untuk menyampaikan aspirasi terkait  belum dibayarkannya upah selama 1 tahun terakhirsenilai 10 miliar rupaiah oleh PT Perudika. Dampaknya 831 orang buruh merasa dirugikan.

Rusdiansyah meminta PT  Perudika bisa menerima permintaan para buruh atau setidaknya melihat kembali isi perjanjian yang disepakati pada  2006 lalu termasuk acuan dalam Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, dimana memang benar tidak bekerja tidak mendapatkan upah. Namun semua bisa dilihat pasal pasal lainnya  dalam undang undang ketenagakerjaan tersebut.  Namun sayang, ketika ingin dikonfirmasi, handphone Direktur PT Perudika, Wan Yazid sedang tidak aktif. Hanya terdengar bunyi telepon sedang dialihkan.(jejakrekam

 

Penulis Ipik Gandamana
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.