Kuasa Hukum Gubernur Tuding Gugatan Lemah, Sebuku Group Bersikukuh Kuat

0

SILANG pendapat kembali tersaji dalam persidangan gugatan PT Sebuku (Silo) Group versus Gubernur Kalimantan Selatan di PTUN Banjarmasin, Jumat (11/5/2018). Kuasa hukum Gubernur Kalsel Andi Muhammad Asrun menyatakan gugatan yang disampaikan pihak penggugat dari PT Sebuku Group lemah dan hal ini terlihat dari bukti -bukti dan keterangan para saksi.

PERSIDANGAN di PTUN Banjarmasin pun diwarna aksi demonstrasi massa pro Gubernur Kalsel dan menolak tambang di Pulau Laut. Massa pun meminta majelis hakim PTUN Banjarmasin bersikap adil dalam memutuskan perkara gugatan yang diajukan tiga perusahaan tambang di bawah bendara PT Silo Group atas tiga surat keputusan pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP).

Sidang pun dimulai pukul 08.00 Wita dengan ketua majelis hakim Retno Widowati yang menyidangkan perkara gugatan  PT Sebuku Tanjung Coal dan berakhir sekitar pukul 10.35 Wita. Seusai sidang, kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan Andi Muhammad Asrun kepada awak media mengatakan, gugatan yang disampaikan tergugat sangat lemah. Sebab, menurut Andi M Asrun, sejumlah bukti dan saksi yang disampaikan oleh pihak penggugat tidak sesuai aturan dan perundang -undangan.

Asrun juga menyampaikan bahwa pihak penggugat telah melanggar hukum, misalnya, tentang izin lingkungan atau amdal yang tidak diperbaharui sebelum melakukan kegiatan pertambangan. Berdasarkan keterangan saksi disebutkan bahwa perusahaan tambang itu belum melakukan operasi produksi.

“Banyak melanggar aturan dan hukum, memang perusahaan ini bermasalah dari segi perizinan, dan berdasarkan fakta yang ada gugatan mereka lemah,” tegas Asrun.

Terpisah, kuasa hukum PT Sebuku Group Yusuf Pramono menyatakan dari keterangan saksi dan bukti yang disajikan sudah jelas bahwa kliennya mempunyai dasar hukum yang kuat untuk mengajukan gugatan. Sedangkan, kata Yusuf, masalah izin lingkungan dan lainnya seperti yang dikatakan pihak tergugat lemah adalah tidak benar.

“Sebab majelis hakim melihat sendiri dasar hukum dan bukti -bukti yang kami ajukan. Misalnya, masalah izin lingkungan setiap enam bulan kami perbaharui ke Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Kotabaru, dan itu bukan kewenangan pihak provinsi,” cetus Yusuf.

Ia menegaskan yang menerbitkan izin lingkungan adalah Bupati Kotabaru, jadi kewenangan izin ada di pemerintah kabupaten dalam hal ini BLH setempat. Selain itu, kata dia, tidak ada peralihan kewenangan penerbitan izin dari kabupaten ke provinsi.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tidak punya kewenangan meminta kita untuk melakukan pembaharuan izin lingkungan di Kotabaru. Ini karena yang menerbitkan izin adalah bupati, maka kewenangan ada pada kabupaten,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.