Jika Perda Zona Bebas Tambang Tak Disahkan, Massa Ancam Bentuk Provinsi Kalimantan Tenggara

0

AKSI penolakan tambang di Pulau Laut terus berlanjut.  Massa yang mengatasnamakan warga Kotabaru berunjuk rasa di Gedung DPRD Kalimantan Selatan, Jumat (11/5/2018).  Mereka  datang mengenakan ikat kepala, baju kaos dan spanduk bertuliskan tagar #savepulaulaut dan mendukung kebijakan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin  Noor untuk membebaskan Pulau Laut jadi zona bebas tambang.

DITEMUI Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Supian HK, massa pun menuntut parlemen daerah akan segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Zona Bebas Tambang. Massa yang dikomando Panglima Laskar Pulau Hardiyandi alias Bang Tungku mengatakan jika Pulau Laut terus ditambang, maka kearifan lokal akan hancur.

“Itu sudah terbukti banyak hutan di Kotabaru yang rusak akibat pertambangan. Ini menyangkut kearifan lokal,  kalau dibiarkan nanti laut kami akan tercemar biota laut akan habis, dampaknya kehidupan nelayan kami akan mati,” cetus Bang Tungku.

Untuk menjamin semua itu, Bang Tungku mendesak agar segera produk hukum segera disahkan. Massa pun siap mengawal perda, sehingga para wakil rakyat di DPRD Kalsel harus menyerap dan memperjuangkan suara rakyat. “Jika tidak mengakomodir aspirasi kami. Kami siap keluar dari Kalimantan Selatan dan membangun Kalimantan Tenggara. Sebab, daripada orang lain yang menambang hingga daerah hancur, lebih baik warga sendiri yang menambang,” kata Bang Tungku.

Menjawab tuntutan itu, Ketua Komisi III DPRD Kalsel Supian HK memastikan 55 anggota dewan yang ada tetap mendukung  penolakan terhadap tambang di Pulau laut. “Suara-suara Anda ini mewakili suara wakil rakyat. Memang, sebagai warga Kalsel tentu kita harus menyelamatkan kearifan lokal. Tak boleh ada pertambangan di sana,” ucap Ketua Harian DPD Partai Golkar Kalsel.

Ia mengakui untuk menggodok zona bebas tambang di Pulau Laut harus terlebih dulu mengubah rencana tata ruang wilayah, terus mengkaji alih fungsi kawasan tersebut.

Dihubungi terpisah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP-Perda) DPRD Kalsel, H Rosehan NB, mengatakan, raperda zona bebas tambang masih dalam proses penggodokan panitia khusus. “ Memang sudah masuk ke BP-Perda. Sekarang sudah ditangai oleh pansus,” tegas legislator PDI Perjuangan ini. (jejakrekam)

 

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.