BPOM Bergerak Sendiri, YLK Kalsel Kritik Pengawasan Pemerintah Daerah

0

HASIL temuan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Banjarmasin dijadikan Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalimantan Selatan untuk mendesak semua instansi terkait untuk kembali meneliti dan mengawasi peredaran ikan dalam kaleng mengandung cacing, khususnya di toko-toko modern dan pasar tradisional.

MENGACU ke surat balasan Plh Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan Balai Besar POM di Banjarmasin, Mahdalena kepada Ketua YLK Kalsel DR Akhmad Murjani menjelaskan hasil pengawasan produk makarel (ikan kaleng) di Banjarmasin. Dalam surat tertanggal 3 April 2018 itu, Mahdalena mengungkapkan pada 22-23 Maret 2018 dari hasil pemeriksaan terhadap 20 sarana distribusi pangan, terdapat 3 merek ikan makarel kaleng yang terindikasi mengandung parasit.

Selanjutnya, Balai Besar POM di Banjarmasin melakukan uji sampel ikan makarel kaleng dari 8 merek pada 23-28 Maret 2018. Hasil uji laboratorium, diungkapkan Mahdalena bahwa ada satu merek mengandung parasit.

“Kemudian, pada 29 Maret 2018, dilakukan monitoring penarikan 27 merek ikan makarel kaleng  yang mengandung parasit sesuai rilis BPOM per tanggal 28 Maret 2018 di 19 sarana distribusi pangan, dengan hasil sudah tidak terdapat lagi 27 merek tersebut, baik dipajang maupun diperdagangkan,” tulis Mahdalena.

Menanggapi fakta itu, Ketua YLK Kalsel DR Akhmad Murjani pun mengaku miris, ternyata hanya Balai Besar POM di Banjarmasin yang menindaklanjuti surat permintaan agar menindaklanjuti temuan cacing dalam ikan sarden atau makarel kalengan. “Padahal, kami sudah meminta jauh-jauh hari setelah kasus yang terungkap di Pekan Baru, Riau, terungkap maka Kalsel juga harusnya bergerak. Faktanya, hanya Balai Besar POM di Banjarmasin yang bergerak sendiri,” tutur Murjani kepada jejakrekam.com, Minggu (8/4/2018).

Padahal, menurut Murjani, YLK Kalsel sudah menyurati Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin dan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin untuk menindaklanjuti temuan yang membuat resah masyarakat tersebut.

“Seharusnya, jangan Balai Besar POM di Banjarmasin yang bergerak sendiri. Kenapa tidak duduk bersama dan merumuskan langkah-langkah yang menyangkut kepentingan publik. Dalam hal ini, bukan daerah mau mengambil alih tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPOM, tetapi daerah juga punya kewenangan dalam mensinkronkan hasil di lapangan,” tegas Murjani.

Dengan duduk bersama, Murjani berharap instansi terkait baik di Pemprov Kalsel maupun Pemkot Banjarmasin bisa bergerak cepat di lapangan, dengan memantau dan mengawasi peredaran produk ikan makarel kaleng baik buatan dalam negeri maupun impor.

“Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel punya UPT, seperti Balai Laboratorium Kesehatan, punya laboratorium mikrobiologi yang sudah ISO atau berakreditasi. Walau, Balai Besar POM di Banajrmasin telah memeriksa sampel ikan makarel tersebut. Namun, tak ada salahnya, untuk tegaknya diagnosa pihak Dinkes atau Diperindag melakukan uji banding ke Laboratorium Mikrobiologi,” ucap Murjani.

Dari hasil itu, masih menurut Murjani, tentu hasilnya sudah valid untuk dipublikasikan ke masyarakat Kalsel, khususnya ke toko-toko modern dan pasar tradisional. Kata Murjani, jika perlu hasilnya itu ditempel di toko-toko dimaksud sebagai bentuk pengawasan terhadap produk pangan bagi masyarakat.

“Pemerintah daerah juga bisa menyebarkan imbauan, misalkan Gubernur Kalsel agar meminta masyarakat tenang, sehingga pedagang tentu tak dirugikan. Artinya, para pedagang bisa mengembalikan produk yang dimaksud kepada distributor untuk dilakukan penggantian,” tegas Murjani.

Nah,  menurut Murjani, jika ternyata distributor atau pabrik produk makanan itu tidak patuh terhadap hal itu, terutama perintah penarikan dari BPOM,  maka pemerintah daerah bisa mempertimbangkan untuk mencabut izin usahanya. “Jangan seperti sekarang, terlihat hanya BPOM hanya bekerja sendiri,” imbuhnya.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.