Puisi Sukmawati Penuhi Unsur Tindak Pidana Penodaan Terhadap Agama

0

KETUA Perhimpunan Badan Hukum Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) Wilayah Kalimantan Selatan Dr Mispansyah SH MH menilai puisi yang dibacakan Sukmawati Soekarno Putri telah memenuhi unsur tindak pidana dalam pasal 156a huruf a KUHP.

DIUNGKAPKAN Mispansyah, dalam rumusan Pasal 156a KUHP dinyatakan dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap sesuatu agama yang dianut di Indonesia.

“Serta dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan Ketuhanan yang Maha Esa,” katanya.

Diungkapkannya, pasal 156a KUHP ini ada dua jenis tindak pidana penodaan agama, yaitu Pasal 156a huruf a KUHP dan Pasal 156a huruf b KUHP, apabila terpenuhi salah satu bentuk unsur dari huruf a maupun huruf b saja, maka pelakunya sudah dapat dipidana.

Unsur Pasal 156a huruf a KUHP, yaitu dngan sengaja, di muka umum, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan bersifat permusuhan dan atau penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

“Dengan sengaja, unsurnya cukup pernyataan atau perbuatan itu dilakukan dengan kesadaran yang bersifat menodai atau merendahkan suatu agama. Unsur  ini terpenuhi dengan membaca puisi yang isinya merendahkan atau melecehkan atau menodai syariat Islam berupa cadar dan adzan yang merupakan  bagian dari ajaran Islam,” tuturnya.

Untuk unsur di muka umum, lanjutnya, terpenuhi apabila pernyataan atau perbuatan cukup diucapkan di hadapan pihak ketiga, yaitu cukup dihadiri 10 orang saja, sudah cukup memenuhi unsur di muka umum.

“Pernyataanya atau perbuatannya didengar publik ini, termasuk di muka umum. Sukmawati membacakan puisi di acara pagelaran busana 29 tahun Anne Avantie (perancang busana). Unsur di muka umum telah terpenuhi,” tuturnya.

Unsur perbuatan ini, katanya, bersifat alternatif, yaitu cukup salah satu unsur dari pernyataan atau perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap sesuatu agama yang dianut di Indonesia. “Perbuatan Sukmawati yang terpenuhi di sini adalah penodaan terhadap agama,” tegasnya.

Menurutnya, penafsiran “agama” menurut Pasal 156a KUHP, yaitu jaminan kemerdekaan bagi tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing. Jaminan kemerdekaan bagi tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

Lalu, lanjutnya, agama itu sendiri yang bersendikan kepada Ketuhanan yang Maha Esa, ajaran agama yang bersangkutan, kitab suci, lembaga, perhimpunan, golongan sesuatu agama, serta tempat-tempat ibadah dan lain sebagainya.

“Dari penafsiran mengenai agama yang terpenuhi adalah tentang ajaran agama,” imbuhnya.

Dalam penggalan puisi itu ada frasa kalimat “Aku tak tahu Syariat Islam yang kutahu sari konde Ibu Indonesia sangatlah Indah lebih cantik dari cadar dirimu.
Frasa kalimat lainnya “Aku tak tahu syariat Islam yang kutahu suara kidung Ibu Indonesia, sangat elok Lebih merdu dari alunan adzan mu..”

Ditegaskannya, cadar merupakan ajaran Islam, dikalangan para imam mazhab menghukumi wajib, sunnah, atau mubah. “Karena ini ikhtilaf, maka diserahkan kepada umat Islam memilih mana yg dianggap dalilnya terkuat, artinya cadar ini merupakan ajaran Islam,” tegasnya

Sementara itu, lanjutnya, adapun adzan adalah panggilan bahwa telah tiba waktu shalat.

“Dengan membandingkan sesuatu yang Sukmawati tidak paham dan isinya bersifat merendahkan, maka unsur perbuatan penodaan terhadap agama Islam terpenuhi,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Andi Oktaviani
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.