Kuasa Hukum Gubernur Berdalih Beres CnC Tak Jamin Pertambangan Sesuai Aturan

0

KUASA hukum Gubernur Kalimantan Selatan, DR Andi M Nasrun berpendapat bahwa perusahaan pertambangan yang telah mengantongi serifikat clear and clean (CnC) tak menjamin perusahaan itu tidak bermasalah.

“SERTIFIKAT CnC itu tidak memberi jaminan, sebab hanya berupa check list administrasi saja. Jika saat pengajuan sudah memenuhi syarat yang ada check list-nya, maka mendapatkan serifikat CnC,” kata Andi Asrun saat membacakan jawaban tergugat dalam perkara sengketa tiga Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel yang mencabut tiga izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) milik Sebuku atau PT Silo Grup, di PTUN Banjarmasin, Kamis (29/3/2018).

Atas dasar itu, Andi Asrun meminta majelis hakim PTUN Banjarmasin menolak seluruh gugatan yang diajukan Sebuku Grup melalui kuasa hukumnya, Prof DR Yusril Ihza Mahendra dari kantor pengacara Ihza&Ihza Law Firm.

Persidangan dipimpin  Lutfie Ardhian sebagai ketua majelis didampingi Kusumua Firdaus dan Dewi Yustiani sebagai hakim anggota, argumen hukum ini diutarakan Andi Asrun dalam nota keberatan (eksepsi) menjawab gugatan yang diajukan Yusril dan kawan-kawan.

Ditemui usai persidangan, Andi Asrun menegaskan proses penerbitan CnC bisa saja berbeda. “Ini karena hanya check list saja, maka CnC itu tidak membuktikan bahwa perusahaan penggugat sudah memenuhi persyaratan-persyaratan dalam proses pertambangan,” tegasnya.

Saat ditanya, kalau CnC tidak menjadi syarat izin operasi pertambangan sehingga perusahaan tambang batubara tidak memerlukan sertifikat CnC, Andi Asrun tampak memberikan jawaban yang membingungkan.

“Bukan begitu, sama seperti pendaftaran parpol dalam pemilu, mereka hanya dicheck list saja, bukan berarti semua syarat dipenuhi,” ujarnya.

Pernyataan Andi Asrun ini sangat berbeda dengan  amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara agar memenuhi syarat CnC dengan kriteria administrasi, kewilayahan, finansial, teknis d‎an lingkungan.

Jika tak terpenuhinya sertifikat CnC, maka perusahaan pertambangan tidak boleh melakukan produksi batubara dan pelanggaran atas ketentuan itu bisa diancam pidana.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.