-1.5 C
New York
Rabu, Januari 15, 2025

Buy now

Jawaban Tergugat Hampir Sama, Majelis Hakim PTUN Banjarmasin Minta Diperbaiki

JALANNYA sidang ketiga dengan agenda mendengar jawaban dari pihak tergugat Gubernur Kalsel atas gugatan tiga perusahaan Sebuku Group (PT Silo Group) yakni PT Sebuku Sejaka Coal, PT Sebuku Tanjung Coal dan PT Sebuku Batubai Coal di PTUN Banjarmasin, masih diwarnai aksi massa pro tambang serta hal-hal yang menarik mengemuka, Kamis (29/3/2018).

SECARA bergantian, persidangan gugatan dengan perkara bernomor 4/G/2018 PTUN BJM, gugatan PT Sebuku Sejaka Coal versus Gubernur Kalsel digelar pertama kali dengan majelis hakim dipimpin Lutfie Ardhian didampingi Kusuma Firdaus dan Dewi Yustiani selaku hakim anggota.

Dilanjutkan sidang kedua nomor gugatan 5/G/2018/PTUN BJM adalah gugatan PT Sebuku Tanjung Coal yang dipimpin Retno Widowati, didampingi Bernelya Nainggolan dan Trisoko Sugeng masing-masing sebagai hakim anggota. Hingga, persidangan ketiga dengan nomor gugatan 6/G/2018/PTUN BJM yang dipimpin Defrian selaku hakim ketua didampingi hakim anggota, Rory Yonaldi dan Lizamul Umum.

Saat membacakan eksepsi atas jawaban penggugat, kuasa hukum Gubernur Kalsel Andi M Asrun membacakan tiga jawaban tergugat dalam tiga sidang berturut-turut dengan tiga majelis hakim yang berbeda.

Namun, menariknya jawaban ketiga perkara dengan objek pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi Sebuku Group, justru terkesan seperti salin tempel.  Hal ini mengemuka, ketika majelis hakim meminta agar kuasa hukum gubernur meralat jawaban atas gugatan PT Sebuku Sejaka Coal terhadap Pemprov Kalsel.

Terlihat, beberapa kali majelis hakim pun memanggil kedua belah pihak yang bersengketa yakni kuasa hukum Gubernur Kalsel selaku tergugat  dan kuasa hukum Sebuku Group yang diwakili Prof DR Yusril Ihza Mahendra dan rekan-rekan menuju ke meja hijau majelis hakim. Permintaan majelis hakim agar pihak tergugat memperbaiki jawabannya.

Perintah ini disuarakan hakim Retno Widowati agar dalam gugatan yang ditulis atas gugatan PT Sebuku Sejaka Coal, harus tegas yang dimaksud adalah PT Sebuku Tanjung Coal. Maklum saja, saat kuasa hukum Gubernur Kalsel Andi Nasrun membaca jawaban atas gugatan yang diajukan Yusril Ihza Mahendra dan rekan, justru jawaban hampir sama dengan perkara yang disidangkan terlebih dulu.(jejakrekam)

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,200PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles