KPUD-Panwaslu Tapin Diajukan ke Sidang Kode Etik DKPP

0

GARA-gara tak lolos dalam tahapan penelitian administrasi, bakal calon perseorangan Muhammad Supriyadi dan Nanang Dikhyah Ardiansyah akhirnya mengadukan KPUD dan Panwaslu Tapin ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Alasan penyelenggara Pilkada Tapin 2018 ini dikarenakan jumlah KTP yang menjadi syarat dukungan hanya 4.750 copy, bukan semestinya 13.750 salinan.

LAPORAN Muhammad Supriyadi-Nanang Dikhyah Ardiansyah pun ditindaklanjuti DKPP dengan menggelar sidang kode etik, terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan para komisioner KPUD dan Panwaslu Tapin di Kantor Bawaslu Kalsel, Banjarmasin, Senin (15/1/2018).

Dalam sidang perdana, Ketua Majelis Sidang Kode Etik DKPP Ida Budhiati, didampingi Ketua KPUD Kalsel Samahuddin Muharram, Ketua Bawaslu Kaslel Iwan Setiawan, serta akademisi UIN Antasari Banjarmasin  Prof DR Ahmadi Hasan selaku tim pemeriksa daerah.

Sebagai pengadu, Muhammad Supriyadi-Nanang Dikhyah Ardiansyah menuding pihak teradu, KPUD Tapin telah menghilangkan hitungan fotokopi dukungan yang diajukan pihaknya sebanyak 9.000 lembar, serta para teradu juga telah menerbitkan dua berita acara hasil verifikasi pemenuhan jumlah minimal serta sebaran dukungan.

Dalam pengaduannya, Supriyadi-Nanang mengungkapkan pada 30 November 2017, terbit berita acara pertama yang menyatakan berkas dukungannya telah memenuhi syarat (MS). Namun, kemudian dikoreksi KPUD Tapin dengan mengeluarkan berita acara kedua yang menyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Tak hanya mengadukan KPUD Tapin, Supriyadi-Nanang juga mengajukan sidang kode etik bagi para komisioner Panwaslu Tapin akibat menolak laporan penghilangan 9 ribu salinan KTP yang diserahkannya kepada penyelenggara Pilkada 2018 itu. Termasuk, Panwaslu Tapin juga menolak adanya dua berita acara hasil rapat pleno mengenai hasil verifikasi pemenuhan jumlah minimal dan sebaran dukungan yang berbeda isinya.

Ketua Panel Majelis anggota DKPP, Ida Budhiati mengungkapan sumber masalah adanya pengaduan soal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPUD Tapin Aminuddin bersama empat komisioner lainnya serta Ketua Panwaslu Tapin, Marliansyah dan dua komisioner berkaitan adanya penerbitan dua berita acara yang jadi pegangan bagi para bakal calon. Terlebih lagi, dokumen itu dibuat sebelum digelarnya rapat pleno dalam memutuskan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat bagi bakal calon peserta pilkada.

“Kesalahan KPUD Tapin juga tidak membuat tanda terima berkas penyerahan dukungan bakal calon Bupati-Wakil Bupati Tapin. Dalam hal ini, KPUD Tapin tidak bekerja sesuai dengan tataran hukum yang berlaku,” kata anggota Panel Majelis dari unsur KPUD Kalsel, Samahuddin Muharram.

Hal senada juga dilontarkan Ketua Bawaslu Kalsel Iwan Setiawan yang menjadi anggota majelis panel sidang kode etik yang mengatakan Panwaslu Tapin mengikuti apa yang menjadi keputusan KPUD Tapin. “Justru, Panwaslu Tapin tidak mengambil langkah-langkah sesuai fungsinya. Dalam kasus ini, jelas Panwaslu Tapin tidak mengambil sebuah ketegasan,” ucap Iwan Setiawan.

Sesuai mendengar pengaduan dari Supriyadi-Nanang, pihak teradu KPUD dan Panwaslu Tapin meminta waktu untuk memberi jawaban atas tudingan dari bakal calon perseorangan yang tak lolos untuk mengikuti Pilkada Tapin 2018.  “Kami meminta waktu tiga hari untuk mengajukan sanggahan terhadap pengaduan para pengadu,” kata Ketua KPUD Tapin, Aminuddin, yang juga diakuri Ketua Panwaslu Tapin, Marliansyah.

Sementara itu, untuk menjawab sanggahan dari pihak teradu, Supriyadi-Nanang memastikan akan memberikan jawaban dalam sehari dengan barang bukti serta argument hukum yang mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran kode etik para penyelenggara pilkada itu.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Asyikin

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.