2018, Tambahan Penghasilan ASN Diukur dari Beban Kerja

0

KOORDINATOR Wilayah Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK RI, Chandra Sulistio Reksoprodjo mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) kini telah mencapai derajat sejahtera, yang kini pendapatannya tak hanya bersumber  pada gaji dan tunjangan semata.

“NANTINYA, penghasilan para ASN akan diukur dari bobot nilai kinerja yang dilaksanakan. Tambahan penghasilan pegawai (TPP) akan berlaku pada 2018, sehingga sistem penghasilan akan diukur lewat kompetensinya,” ucap Chandra Sulistio Reksoprodjo dalam workshop evaluasi jabatan dalam rangka penyusunan TPP di Ruang Rapat Aberani Sulaiman, Kantor Setdaprov Kalsel di Banjarbaru, Rabu (22/11/2017).

Menurutnya, dengan sistem baru ini bisa mengurangi tindak pidana korupsi dan semacamnya, karena yang dinilai menilai beban kerja dan penghasilan serta dibayarkan seperti gaji bulanan maupun tunjangan.

“Akhir tahun 2017, telah memasuki tahapan evaluasi jabatan untuk dapat menghasilkan bobot nilai TPP sudah dapat diselesaikan. Jadi, pada semester pertama atau kedua tahun 2018, sistem TPP sudah dapat berjalan,” beber Chandra.

Ia menegaskan dengan adanya evaluasi jabatan yang cepat dan tepat, Kalsel dapat melihat nilai jabatan (job value) dan kelas jabatan (job class) tertentu. Akhirnya, menurut dia, proses ini dapat digunakan untuk menentukan besaran TPP sesuai dengan kompetensi pegawai.

“Kami berharap akhir tahun ini tahapan evaluasi jabatan sudah bisa diselesaikan. Kami telah mengundang  BKN Pusat sebagai ahli yang merancang terkait TPP untuk memberikan pendampingan, sehingga akhir tahun bisa diselesaikan. Paling tidak, sistem ini sudah berjalan di semester satu atau dua pada tahun 2018 mendatang,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, H Abdul Haris Makkie  menilai pelaksanaan analisis jabatan dan evaluasi jabatan sangat penting. “Pemerintah daerah berkewajiban untuk melakukan penyusunan dokumen analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, dan kelas jabatan untuk membentuk ASN yang profesional dan produktif,” jelasnya.

Masih menurut Haris, upaya ini adalah bagian integral dari reformasi birokrasi. Untuk itu, kata dia, perlu dibangun sistem yang menempatkan ASN yang berkewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya, serta wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya.(jejakrekam)

Penulis : Wan Marley

Editor   : Didi GS

Foto      : Bingkaibanua.com

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.