Dijaga Satpol PP, RSUD Balangan Steril dari Perokok

0

JANGAN coba-coba merokok di lingkungan RSUD Balangan. Jika tidak, aparat Satpol PP Balangan bakal menegur bahkan bisa saja mengenakan sanksi bagi pelanggar Perda Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku di Bumi Sanggam.

AGAR produk hukum diketahui khalayak, aparat Satpol PP Balangan tampak siaga di depan pintu masuk rumah sakit di Kota Paringin. Sebab, lingkungan RSUD Balangan termasuk dalam zona KTR di samping kawasan lainnya.

Kepala Satpol PP Balangan, Rakhmad Yusni memastikan sosialisasi penegakan perda anti rokok di kawasan publik seperti rumah sakit terus digencarkan, sehingga masyarakat mengetahui keberadaan larangan tersebut. “Perda ini sudah disahkan pada 2014, jadi tidak ada alasan bagi masyarakat tidak tahu dengan produk hukum ini. Selain imbauan dan razia, sosialisasi lewat spanduk dan stiker telah terpasang di kawasan pelayanan publik dan tempat umum yang masuk KTR,” tutur Rakhmad Yusni kepada jejakrekam.com, Rabu (2/8/2017).

Mantan Kepala Disperindagkop Balangan ini menjelaskan zona KTR itu seperti kantor pemerintahan, sekolah dan fasilitas kesehatan seperti pukesmas dan rumah sakit. “Bagi yang terjaring dan tertangkap merokok di kawasan KTR akan dikenakan denda Rp 50 ribu atau penjara selama tiga hari,” bebernya.

Kehadiran aparat Satpol PP Balangan pun disokong dr Ferry. Direktur RSUD Balangan ini berharap dengan kehadiran polisi pemerintah daerah itu bisa efektif menegur sekaligus meyanksi bagi para pelanggar Perda KRT. “Sebab, ada saja pengunjung yang kadang-kadang merokok. Makanya, kehadiran aparat Satpol PP Balangan yang berjaga-jaga, tentu membuat kebiasaan masyarakat merokok di rumah sakit bisa dihilangkan,” tandas Ferry.(jejakrekam)

Penulis  : Sugianoor

Editor    : Fahriza

Foto       : Sugianoor

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.