Peredaran 500 Gram Sabu asal Batam Digagalkan

0

BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah, dibantu BNNP Kalimantan Selatan, berhasil menggagalkan rencana peredaran shabu sebanyak 500 gram shabu di Bumi Tambun Bungai dari Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Jaringan kurir shabu berinisial DD berhasil diamankan oleh tim gabungan BNPP di sekitar parkir Bandara Syamsudin Noor, Landasan Ulin, Kalimantan Selatan, Minggu (23/7/2017).

“DD berhasil lolos dari pemeriksaan petugas bandara, karena barang haram tersebut disembunyikan di dalam kutang dan pembalut yang dipakai serta dilekatkan di badannya,”kata Plt BNNP Kalteng, Baja Sukma saat rilis pers, di Kantor BNNP Kalteng, Palangkaraya, Rabu (2/7/2017).

Baja menjelaskan, dari pengakuan DD, sabu itu akan diambil oleh Bl alias TN dari Palangkaraya di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Kapuas Timur. Kemudian tim gabungan melakukan control delivery. Tepat pukul 18.00 WITA berhasil mengamankan BI. Tapi BNNP Kalteng, tidak mau berhenti sampai TN saja. Pihaknya juga berhasil mengamankan kurir lainnya. Setelah mengorek keterangan dari TN, ternyata barang haram ini akan diambil DS di Jalan G Obos Palangkaraya dan R di Jalan RTA Milono Palangkaraya, Senin (24/7/2017). “Alhamdulillah dengan berhasilnya kita menggagalkan peredaran shabu ini, sebanyak 5.000 di Bumi Tambun Bungai dapat diselamatkan dari ancaman bahaya narkoba,”ucapnya.

Adapun pasal yang akan dikenakan terhadap DD dan Bl alias TN, yakni pasal 32 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) Sub 132 (1) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan, untuk Ds dijerat pasal 4 ayat (2) ayat 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian R terancam pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(jejakrekam)

Penulis  : Tiva Rianthy
Editor    : Didi G Sanusi
Foto      : Tiva Rianthy

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.