Polres Tabalong Blender 103,77 Gram Sabu dengan Detergen

0

TERSANGKA pelaku pengedaran narkotika, MF (23 tahun) warga Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya dan MUS (44 tahun) warga desa Ribang, Kecamatan Muara Uya, menyaksikan barang bukti yang menjeratnya ke dalam tindak pidana, dimusnahkan.

PEMUSNAHAN barang bukti berupa sabu 103,77 gram tersebut, dilaksanakan oleh Kepolisian Resor Tabalong, serta disaksikan pula oleh perwakilan Kejari Tabalong, PN Tanjung, BNNK Tabalong, saksi ahli, Badan Kesbangpol, serta penasehat hukum tersangka.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian mengatakan, tersangka MUS ditangkap pada Jumat 2 Febuari 2024, sekitar pukul 16.30 WITA di sebuah rumah di Desa Ribang.

Sedangkan MF juga ditangkap di hari yang sama, sekitar pukul 22.30 WITA, di sebuah rumah di Desa Palapi.

BACA: Simpan 3,05 Gram Sabu, Warga Muara Uya Dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong

“Barang bukti yang kita musnahkan milik tersangka MF dan MU yang ditangkap di dua lokasi berbeda,” katanya saat press rilis di di Aula Tatag Trawang Tungga Polres Tabalong, Rabu (13/3/2024).

Pemusnahan diawali dengan menguji keaslian sabu. Setelah dinyatakan asli, kemudian dimusnahkan menggunakan blender yang berisi air detergen.

Adapun barang bukti hasil rampasan dari masing-masing tersangka, yakni MF seberat 18,16 gram sabu, sedangkan MU seberat 85,61 gram.

“Pemusnahan barang bukti ini dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 91 ayat (2) UU Barang sitaan Narkotika den Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan,” ungkapnya.

Selain dimusnahkan, sabu yang disita juga disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium di Balai Besar POM dan pembuktian di pengadilan.(jejakrekam)

Penulis hery
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.